RESUME
ULUMUL HADITS
PERBEDAAN
HADIS DAIF DENGAN HADIS MAUDU’
·
Dhaif
An-Nawawi
mendefinisikannya dengan: "Hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat
hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan" Sebab kedhaifan terbagi
menjadi dua:
1. Dhaif
disebabkan karena tidak memenuhi syarat bersambungnya sanad, yang tergolong di
dalamnya antara lain: Mu'allaq, Mursal, Munqathi', Mu'dhal, Mudallas
2. Dhaif karena
terdapat cacat pada perawinya, yang tergolong dalamnya antara lain: Maudhu'
Munkar, Majhul, Matruk, Mubham, Syadz, Mudhtharab, Mudarraj, Mu'allal,
Musalsal, Mukhtalith, Mudha'af
Para ulama berbeda pendapat mengenai ini dan
ada tiga pendapat:
1.
Hadis dhaif tidak bisa diamalkan secara mutlak,
baik mengenai fadhail a'mal maupun ahkam.
2.
Hadis dhaif bisa digunakan secara mutlak, hadis
dhaif lebih kuat dari ra'yu perorangan
3.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Hadis dhaif
bisa digunakan dalam masalah fadhail dan mawa'iz atau yang sejenis bila memnuhi
beberapa syarat
·
Maudhu'
Hadis Maudhu'
adalah "sesuatu yang diciptakan dan dibuat-buat lalu dinisbatkan kepada
Rasulullah secara dusta". Munculnya
hadits maudu’ disebabkan oleh :
- Pertentangan
Politik
- Usaha kaum
Zindiq
- Sikap
Fanatik Buta
- Mempengaruhi
Kaum Awam Dengan Kisah dan Nasehat
- Perselisihan
dalam fiqhi dan ilmu kalam
- Lobby
dengan penguasa
- Semangat
Ibadah yang berlebihan tanpa didasari pengetahuan
Hukum
Meriwayatkan Hadis Maudhu'Para ulama sepakat bahwasanya diharamkan meriwayatkan
hadis maudhu' dari orang yang mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun,
kecuali disertai dengan penjelasan akan kemaudhu'annya.
No comments:
Post a Comment