BELAJAR ADALAH KEWAJIBAN

Showing posts with label MICRO ECONOMI. Show all posts
Showing posts with label MICRO ECONOMI. Show all posts

Tuesday, July 19, 2016

Ekonomi Islam

Essay Bahasa Inggris II
ISLAMIC ECONOMICS
PROBLEMS, CHALLENGES AND PROSPECTS



1.     PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian dalam Islam, karena ekonomi merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia, namun Islam tidak memandang masalah ekonomi dari sudut pandang orang-orang atau kaum Sosialis, Kapitalis dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Di dalam Islam mencari kekayaan bukanlah sebuah kewajiban, namun Islam tidak melarang orang mencari rezeki yang banyak untuk memenuhi keberlangsungan kehidupan umat manusia itu sendiri. Namun dalam ekonomi Islam, penimbunan kekayaan merupakan perbuatan yang dilarang oleh  Allah Swt dan Allah Swt menghalalkan jual beli namun melarang melakukan dan memakan harta yang riba. Sistem Ekonomi Islam merupakan sistem yang jujur dan adil, yang berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Karena hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak mengatur secara detail tentang perekonomian. Dan disini membutuhkan peran para ulama dan ekonomon Islam berperan aktif memikirkan tentang ekonomi yang benar-benar Islami. Dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah itu di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur gharar dan riba.
Perekonomian dalam bentuk Syariah berkembang sangat cepat dalam masa sekarang ini, sepeti halnya di Indonesia khususnya di Aceh sendiri yang sudah menerapkan syariat Islam sebagai landasan awal dari setiap hukum dan norma-norma dalam masyarakat. Banyaknya perbankan bermunculan da nada yang sebelumnya berstatus Konvensional, namun sekarang sudah dirubah kedalam sistem Ekonomi Islam sehingga sistem yang diterapkan berasaskan pada prinsip-prinsip syariah. Bank Aceh yang dulunya Konvensional sekarang sudah mulai dirubah secara perlahan-lahan dan pada Tanggal 27 Juni 2016 dengan dicabutnya team perumusan dan akan dimulai berlakukan status Bank Aceh dari Konvensional dan akan menjadi Bank Aceh Syariah.
Bank merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Fungsi lembaga perbankan ini sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian dalam masyarakat, baik yang menyimpan atau membutuhkan dana untuk menjalankan roda perekonomian.
Masyarakat Aceh yang dominannya beragama Islam selalu ada hubungan dengan perbankan, salah satu contohnya adalah dalam menunaikan Ibadah Haji dan Umrah masyarakat selalu dikaitkan dengan perbankan dalam melakukan traksaksi keperluan administrasi dan biaya-biaya yang lain terkait perjalanan ibadah tersebut. Contoh lainnya adalah masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan dalam menjalankan usaha atau kegiatan lainnya yang bersifat bantuan dari pemerintah juga diwajibkan mempunyai rekening atau tabungan disalah satu perbankan.
Lembaga atau unit Perbankan merupakan salah sau faktor penting yang hadir dalam masyarakat modern sekarang. Hampir semua orang menyimpan dan meminjam uang dilembaga keuangan perbankan atau lembaga non perbankan. Perekonomian yang berjalan dalam masyarakat harus berazas ekonomi Islam. Azas dari ekonomi Islam adalah hak milik.Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Sistem ekonomi Islam  merupakan sistem  ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan).
Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT.

2.     PERMASALAHAN DALAM EKONOMI ISLAM
Miranda S.Goeltom Dalam Buku The Indonesia Experience membahas tentang   perekonomian Indonesia masa krisis dan mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk  restrukturisasi  perbankan  dalam memperkuat  sistem  keuangan secara keseluruhan. Fitur unik dari pembahasan tersebut adalah wawasan tentang program mendalam untuk resolusi krisis perbankan di Indonesia.
The chapter reflects the author’s thinking and underst anding on Indonesia crisis  and  identifies the  necessary  steps  for  bank  restructruring  in  order  to reinforce the financial system as a whole.  A unique feature of this chapter is its candid, in-depth insights on the program for resolution of the banking crisis in Indonesia.[1]
Perekonomian  di Indonesia mempunyai beberapa permasalahan besar yang harus segera dipecahkan dan diselesaikan. Diantaranya yaitu :
a.      Standarisasi Bank Syariah dan Bank Konvensional belum sepenuhnya ada perbedaan, sehingga diakibatkan pemahaman masyarakat bahwa Bank Syariah dan Konvensional sama saja. Pada Bank Syariah ketersedian produknya juga sangat banyak, sehingga produk tersebut bukan hanya dikonsumsi oleh Umat muslim tetapi juga dipakai untuk umat yang non muslim. Dan ini merupakan permasalahan yang besar yang terdapat pada produk dan standarisasinya yang belum begitu jelas antara yang Syariah dan Konvensional.
b.     Pemahaman masyarakat sangat kurang terhadap beberapa produk yang diluncurkan oleh bank Syariah, seperti Al-Ijarah, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan lain sebagainya. Produk-produk yang memakai istilah yang rumit menurut masyarakat awam, sehingga mereka kurang berkenan untuk mengambil atau ikut dalam produk tersebut, diakibatkan oleh ketidak tahuan mereka tentang istilah-istilah yang digunakan dalam bahasa Arab.
c.      Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memahami dan menjalankan Praktek Perekonomian Syariah. Hampir semua Unit Bank Konvensional sudah menetapkan adanya salah satu unit Syariah di dalam nya, dan banyak lembaga-lembaga keuangan dan Lembaga Non Keuangan sudah gencar-gencar memberlakukan perekonomian secara Syariah, namun dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelola unit syariah tersebut masih sangat kurang dan bahkan tidak ada sama sekali, karyawan yang bekerja atau petugas yang ditugaskan di unit syariah banyak direkrut dari lulusan Ekonomi Konvensional, dikarenakan lulusan dari bidang ilmu Ekonomi Islam masih sangat sedikit dan lulusan dari Ekonomi Syariah masih sangat kurang Potensial untuk dipekerjakan di Lembaga Keuangan Syariah. Kekurangan SDM inilah yang menyebabkan terganggunya perkembangan unit Syariah yang ada disetiap perbankan. Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mampu. Sehingga banyak Bank yang mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional.dan SDM-SDM yang potensial sangat sedikit.
d.     Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai: Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah uang yang masuk atau yang distro ke Bank Sentral (B.I) , Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah yang merupakan keperluan terhadap kinerja pada Bank central, Standar audit dan pelaporan belum mememnuhi kriteria syariah, Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll. Ini semua sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Konvensional.
e.      Pelayanan Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Bahwa kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu bank. Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan islami harus diperhatikan dan senantiasa ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung oleh adanya SDM yang cukup handal dibidangnya.

3.      TANTANGAN
Bank merupakan  “nyawa” untuk menggerakkan  roda  perekonomian  suatu negara,  seperti dalam penciptaan  uang,  mengedarkan  uang,  menyediakan  uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan  jasa  keuangan  lainnya. Bank adalah  salah  satu  aspek  yang diatur dalam syariah Islam. Fungsi utama bank adalah memenuhi kehendak ekonomi masyarakat dan muncul bersamaan dengan perkembangan peradaban.[2]
Bank create money when they make loans, money vanishes when bank loansare repaid. New money is created when bank buy government bonds from the public, money disappears when banks sell government bonds to the public. Bank balance profitability and savety in determining their mix of earning assets and highly liquid asset. Bank borrow and lend temporary excess reserves on an overnight basis in the federal funds market, the interest rate on these loans in the federal   funds   rate.[3]
Bank   mengeluarkan   uang   ketika nasabah memerlukan pinjaman, pinjaman akan berakhir  ketika nasabah melunasi pinjaman. Bank dikatakan sehat apabila mampu memenuhi kewajibannya dalam  likuiditas. Dengan kemampuan likuiditas  yang  baik  dana  yang  di  investasikan  nasabah  di bank seimbang dan aman).
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39% setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19%. Peranan ekonomi syariah dalam mengembangkan ekonomi Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa di masa depan. Dengan semakin meningkatnya sistem perekonomian dunia dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap Ekonomi dan Lembaga Keuangan yang bersistem syariah maka ekonomi Islam

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan  ekonomi  yaitu  faktor sumber daya manusia, faktor sumber daya alam, faktor ilmu pengetahuan dan   teknologi,   faktor budaya  dan faktor  daya modal. Jika melihat bagaimana  Indonesia mengelola kelima faktor tersebut, beberapa faktor masih belum  dapat dimaksimalkan  untuk  itu Indonesia  dan  sembilan  negara lainnya  membentuk  ASEAN Community 2015 dengan tujuan yang baik.
Adanya berbagai tantangan lain yang harus dihadapi oleh Perekonomian Islam dan Lembaga Perbankan maupun yang non Perbankan Syariah yang ada di Indonesia khususnya di Aceh. Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Perlu adanya Regulasi terhadap undang-undang dan kebijakan-kebijakan Pemerintah terhadap pengembangan Perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang ada di Aceh yang memungkinkan dinamika Ekonomi Syariah tumbuh dan berkembang secara sehat.
2.     Memperbaiki sumberdaya Insani (SDI), baik secara kuantitas maupun kualitas. Ekspansi perbankan syariah yang tinggi ternyata tidak diikuti oleh penyediaan SDI secara memadai sehingga banyak lembaga keuangan yang memiliki karyawan yanhg kurang paham terhadap produk-produk perbankan.
  1. Kualitas pendidikan pada lembaga pendidikan diperguruan tinggi perlu melakukan Perbaikan terutama Kurikulum Pendidikan, Pelatihan di bidang keuangan syariah juga masih sangat kurang yang berstadarisasi dengan baik untuk mempertahankan kualitas lulusannya. Sehingga lulusan dari Prodi Ekonomi Syariah adalah lulusan yang potensial dan Profesional dalam dunia Perekonomian.
  2. Adanya Upaya dari pemerintah untuk membangkitkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip Syariah dan melakukan perubahan-perubahan serta menciptakan Produk dan Layanan di berbagai Jenis Lembaga. Sehingga Ekonomi Syariah dapat bersaing dengan produk-produk konvensional.
  3. Perlu adanya program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga kemasyarakatan (ORMAS, Organisasi Keagamaan dan seluruh lapisan masyarakat) kegiatan ini untuk menggugah ketertarikan dan minat masyarakat untuk memanfaatkan produk-produk syariah, karena selama ini masyarakat lebih mengenal tentang produk-produk dari Perbankan Konvensional. Sosialisasi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Islam, dikarenakan banyak masyarakat yang belum tau dan paham terhadap Perekonomian Islam yang sebenarnya,. Seperti halnya kegiatan-kegiatan sewa menyewa, hutang piutang, zakat dan lain sebagainya, banyak masyarakat yang kurang paham dan belum mengetahui bagaimana Prinsip Ekonomi Islam mengatur hal tersebut.
  4. Adanya Peran Ulama dalam memberikan pencerahan tentang Syariat Islam. Karena akidah yang kokoh, berlaku jujur dan adil merupakan pilar utama dari Ekonomi Islam, sehingga nilai-nilai yang diajarkan Islam menjadi sebuah pedoman dalam masyarakat, sehingga permasalahan ekonomi juga menjadi permasalahan agama. Dengan begitu, control dan peran ulama dalam ekonomi sangat besar pengaruhnya sehingga perekonomian dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam Islam.
  5. Pemerintah Indonesia khususnya Aceh perlu melakukan kerja sama dengan Negara-negara yang sudah maju dan berkembang dalam menjalankan Ekonomi Islam. Dengan adanya kerja sama akan adanya perubahan dalam tata kelola perekonomian tersebut, baik dari segi SDI maupun hal yang lainnya.

4.     PELUANG
1.     Sistem Ekonomi Islam sudah sangat banyak diminati, terutama di Lembaga – Lembaga keuangan, seperti Bank dan lembaga keuangan non Bank. Dan bahkan Bisnis Multi Level Marketing  juga sekarang sudah tertarik untuk mengembangkan sistem Ekonomi Islam.
2.     Selain Negara Muslim sendiri juga banyak Negara-Negara non Muslim yang melakukan praktek Perekonomian berbasis Syariah.
3.     Di Indonesia hampir semua Bank Konvensional sudah mulai menerapkan sistem Ekonomi Islam walaupun terlambat dari Negara-negara yang lain. Hampir semua Bank Konvensional sudah mulai membuka Unit Sistem Perbankan Syariah. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan persentase 85%. Jadi, sudah sewajarnya ekonomi Islam diterapkan kedalam sistem perekonomian Indonesia.
4.     Bank Aceh yang mendapatkan persetujuan pendirian pada tanggal 7 September 1957 dan pada tahun 2016 sudah disahkan sepenuhnya menjadi Bank Aceh Syariah. Dengan harapan semua unsur dan lapisan masyarakat Aceh dapat mengetahui dan menggunakan berbagai produk Perbankan Syariah. Begitu juga dengan Lulusan dari Ekonomi Islam dari Perguruan Tinggi yang lulusan berkualitas dan memiliki potensi, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Bank Aceh atau unit Perbankan Syariah yang lain.
5.     Di Indonesia walau relativ terlambat dibanding beberapa negara lain, hampir semua bank konvensional sudah mulai membuka sistem perbankan syari’ah sebagai “anak perusahaannya”. Asuransi jiwa dengan label syari’ah Islampun kini bermunculan di mana-mana, disamping berbagai bentuk kegiatan bisnis lain yang menggunakan label tersebut. Maka dilihat dari sisi ini,prospek perbankan syari’ah khususnya, ekonomi Islam pada umumnya cukup menjanjikan.
6.     Ekonomi Islam bersifat luas (Universal) yang merupakan bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi juga untuk umat yang lain karena Islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin.
7.     Islam memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya.
8.     Ekonomi Islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengekploitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia.
9.     Ekonomi Islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroperasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.

5.     KESIMPULAN
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah suatu sistem yang diturunkan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Konsep ekonomi Islam bisa dijadikan pilihan alternatif untuk mengatasi dampak krisis global karena konsep ekonomi yang dianggap tidak mampu lagi mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai dampak dari krisis ekonomi global.
Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.
Maka, dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam krisis ekonomi global yang melanda ekonomi dunia, negara akan jauh lebih stabil dan tentunya jauh lebih adil. Mudharat dan bahaya sistem ekonomi liberal telah terbukti nyata di berbagai belahan dunia. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dan terapi mujarab krisis ekonomi dunia serta solusi terbaik atas kegagalan ekonomi liberal untuk kesejahteraan yang adil dan merata.
Prospek ekonomi Islam ke depan cukup cerah dan menjanjikan, tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi untuk bersama dalam arti yang sesungguhnya. Tetapi karena masih kurang dipahami dan masih kurang daya tarik, akhirnya sistem nilai ini masih kurang pula diminati. Oleh sebab itu, semua pihak yang ingin agar sistem ekonomi Islam benar-benar manjadi tawaran konstruktif untuk kebangkitan umat dan bangsa, perlu bekerja lebih keras lagi sehingga nilai-nilai Islam tentang ekonomi tidak hanya sekedar wacana, tetapi mewujud sebagai rahmat dalam arti yang sesungguhnya.
Tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, yang tujuannya antara lain:
(1) mewujudkan kemashlahatan umat,
(2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan,
(3) membangun peradaban yang luhur, dan
(4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi Islam adalah moral. Hanya dengan moral Islam inilah bangunan ekonomi Islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi Islam lah falah dapat dicapai. Moralitas Islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral Islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  Islam memiliki sifat transcendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.




[1] Miranda S. Goeltom, The Indonesia Experience, (Jakarta : PT . Gramedia Utama), h. 23
[2] Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004). h.12

[3] Campbell R. Mc Connell, Economic: Principle, Problem, and Policies, (United States: Von Hoffimann Press , 2002), h. 274.

TEORI HARGA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar bagi masyarakat awam akan dimaknai suatu tempat di mana orang-orang yang menjual barang berkumpul dengan orang-orang yang akan membelinya (Jose’ Rizal Joesoef, 2008). Tempat yang dimaksud menunjuk pada suatu bangunan dengan banyak kios di dalamnya. Defenisi pasar sebagai tempat yang special dimana terjadi transaksi, kemudian muncul pendefinisian pasar sebagai sebagai mekanisme, bukan sekedar tempat yang dapat menata kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan penjual. Jadi pasar (market) adalah mekanisme yang menata berbagai bagian yaitu para pelaku seperti pembeli dan penjual, komoditas yang diperjualbelikan, aturan main tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati diantara para pelakunya, serta regulasi pemerintah yang semuanya saling terkait dan berinteraksi.
Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah laissez faire et laissez le monde va de lui meme) (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan ketidakseimbangan.
Sementara itu, sistem ekonomi sosialis yang dikembangkan oleh Karl Max menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai  segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal (capitalist) yang serakah sehingga monopoli means of production dan melakukan ekspolitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya. Karena itu equilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan signifikan untuk mewujudkan equilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.
Menurut faham ini, harga-harga ditetapkan oleh pemerintah, penyaluran barang dikendalikan oleh negara, sehingga tidak terdapat kebebasan pasar. Semua warga masyarakat adalah “karyawan” yang wajib ikut memproduksi menurut kemampuannya dan akan diberi upah menurut kebutuhannya. Seluruh kegiatan ekonomi atau produksi harus diusahakan bersama.Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan, termasuk usaha tani, adalah perusahaan negara (state entreprise). Apa dan berapa yang diproduksikan ditentukan berdasarkan perencanaan pemerintah pusat (central planning)dan diusahakan langsung oleh negara.

B.    Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.         Apa yang dimaksud dengan Teori harga ?
2.         Apa yang dimaksud dengan Diskriminasi Harga
3.         Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Harga

C.    Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.Yaitu :
1.     Mengetahui tentang Teori Harga
2.     Mengetahui tentang diskriminasi Harga
3.     Mengetahui Pandangan Hukum Islam dalam Penetapan Harga
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang permasalahan harga dan pandangan Hukum Islam terhadap kebijakan harga.


D.    Sistematika Penulisan makalah
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Pembahasan, dan Bab III Penutup. Adapun Bab pendahuluan terbagi atas :Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Metode Penulisan, dan Sistematika Penulisan. Sedangkan Bab Pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data.Terakhir, Bab Penutup terdiri atas Kesimpulan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Harga
a.      Pengertian Harga
Pengertian harga sangat beragam menurut para ahli. Menurut Tjiptono (2002), Harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang atau jasa. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan. Kemudian menurut Harini (2008: 55) “Harga adalah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.”
Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.

Penetapan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi tujuan pemasaran perusahaan, strategi bauran pemasaran, biaya, dan metode penetapan harga.” Faktor eksternal meliputi sifat pasar dan permintaan, persaingan, dan elemen lingkungan yang lain. Machfoedz (2005: 136) “

Dasar Penetapan Harga
Faktor Internal
·     Tujuan Pemasaran
·     Strategi Bauran Pemasaran
·     Biaya
·      Metode Penetapan Harga

Faktor Eksternal
1.   Sifat Pasar dan Permintaan
2.   Persaingan
3.    Faktor Lingkungan lain
 

 c.      Tujuan Penetapan Harga
Penjual barang dalam menetapkan harga dapat mempunyai tujuan yang berbeda satu sama lain antar penjual maupun antar barang yang satu dengan yang lain. Tujuan penetapan harga menurut Harini (2008: 55) adalah sebagai berikut:
1.     Penetapan harga untuk mencapai penghasilan atas investasi. Biasanya besar keuntungan dari suatu investasi telah ditetapkan prosentasenya dan untuk mencapainya diperlukan penetapan harga tertentu dari barang yang dihasilkannya. 
2.     Penetapan harga untuk kestabilan harga. Hal ini biasanya dilakukan untuk perusahaan yang kebetulan memegang kendali atas harga. Usaha pengendalian harga diarahkan terutama untuk mencegah terjadinya perang harga, khususnya bila menghadapi permintaan yang sedang menurun. 
3.     Penetapan harga untuk mempertahankan atau meningkatkan bagiannya dalam pasar. Apabila perusahaan mendapatkan bagian pasar dengan luas tertentu, maka ia harus berusaha mempertahankannya atau justru mengembangkannya. Untuk itu kebijaksanaan dalam penetapan harga jangan sampai merugikan usaha mempertahankan atau mengembangkan bagian pasar tersebut. 
4.     Penetapan harga untuk menghadapi atau mencegah persaingan. Apabila perusahaan baru mencoba-coba memasuki pasar dengan tujuan mengetahui pada harga berapa, ia akan menetapkan penjualan. Ini berarti bahwa ia belum memiliki tujuan dalam menetapkan harga coba-coba tersebut. 
5.     Penetapan harga untuk memaksimir laba. Tujuan ini biasanya menjadi anutan setiap usaha bisnis. Kelihatannya usaha mencari untung mempunyai konotasi yang kurang enak seolah-olah menindas konsumen. Padahal sesungguhnya hal yang wajar saja. Setiap usaha untuk bertahan hidup memerlukan laba. Memang secara teoritis harga bisa berkembang tanpa batas.
Menurut Machfoedz (2005: 139) “Tujuan penetapan harga meliputi (1). Orientasi laba: mencapai target baru, dan meningkatkan laba; (2) Orientasi penjualan: meningkatkan volume penjualan, dan mempertahankan atau mengembangkan pangsa pasar.”

Menurut Fandy Tjiptono (2008: 152-153) tujuan penetapan harga adalah :
1.     Berorientasi laba yaitu bahwa setiap perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan laba yang paling tinggi.
2.     Berorientasi pada volume yaitu penetapan harga berorientasi pada volume tertentu.
3.     Berorientasi pada citra (image) yaitu bahwa image perusahaan dapat dibentuk melalui harga.
4.     Stabilisasi harga yaitu penetapan harga yang bertujuan untuk mempertahankan hubungan yang stabil antara harga perusahaan dengan harga pemimpin pasar (market leader).
5.     Tujuan lainnya yaitu menetapkan harga dengan tujuan mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas konsumen, mendukung penjualan ulang atau menghindari campur tangan pemerintah.

d.     Metode Penetapan Harga, Tjiptono (2008: 157-168)
·       Penetapan Harga Berbasis Permintaan
Metode ini menekan factor-faktor yang mempengaruhi selera dan referensi pelanggan. Permintaan pelanggang didasarkan pada berbagai pertimbangan, diantara yaitu :
-        Kemampuan untuk membeli
-        Kemauan pelanggan untuk membeli
-        Posisi produk dalam gaya hidup pelanggan
-        Manfaat produk
-        Dll
·       Penetapan Harga Berbasis Biaya
Penentuan harga berdasarkan biaya produksi dan pemasaran yang ditambah dengan jumlah tertentu sehingga dapat menutupi biaya-biaya langsung, biaya overhead dan laba.
·       Penetapan Harga Berbasis Laba
Dalam metode ini berusaha menyeimbangkan pendapatan dan biaya dalam penetapan harga. Usaha ini dilakukan atas dasar target volume laba spesifik atau dinyatakan dalam bentuk persentase terhadap penjualan atau investasi.
·       Penetapan Harga Bebasis Persaingan
Selain dari pertimbangan biaya, permintaan atau laba, harga juga ditetapkan berdasarkan persaingan, yaitu apa yang dilakukan oleh pesaing. Metode yang digunakan terdiri atas empat macam, yaitu : Costomary pricing, above, at, or below market pricing, loss leader pricing, dan sealed bid pricing.

e.      Terbentuknya Harga
Ibn Khaldun mengklasifikasikan beberapa faktor yang mempengaruhi hukum permintaan dan penawaran, diantaranya; pertama, perbedaan antara kebutuhan manusia (primer dan sekunder); kedua, faktor perbedaan jumlah penduduk; ketiga, perbedaan kondisi pasar. Ketiga faktor tersebut sangat berpengaruh dalam proses menentukan harga. Segala macam kebutuhan hidup manusia, baik yang pokok (primer) maupun yang pelengkap (sekunder) disediakan dalam suatu tempat yang dinamakan pasar. Apabila suatu kota memiliki kawasan yang luas dan jumlah penduduknya besar, maka harga kebutuhan pokok menjadi murah, sedangkan harga kebutuhan pelengkap menjadi mahal.

·       Perbedaan antara kebutuhan manusia (primer dan sekunder);
Terbentuknya harga ditentukan oleh perbedaan tingkat permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan tersebut. Di daerah seperti ini, setiap orang berusaha mencukupi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya dalam jangka waktu tertentu. Keadaan ini menimbulkan surplus besar yang melebihi tingkat kebutuhannya. Akibatnya kota tersebut mengalami kelebihan bahan kebutuhan pokok ini dalam skala luas juga dialami kota tersebut, sehingga harga terhadap kebutuhan pokok menurun (Ibn Khaldun, 1992:387). Sedangkan di kota-kota kecil yang sedikit jumlah penduduknya, bahan-bahan kebutuhan pokok mereka sangat sedikit stoknya. Karena mereka memiliki suplai kerja yang minim untuk mencukupi kebutuhan tersebut, yang disebabkan oleh kawasan daerah mereka yang kecil. Dengan kondisi demikian, mereka lebih banyak menghemat, menyimpan, bahkan memonopoli apa yang telah mereka miliki. Akibatnya barang tersebut menjadi sangat bernilai dan mahal harganya (Ibn Khaldun, 1992:388).
Berdasarkan pernyataan di atas dapat diketahui, bahwa kondisi di kota yang memiliki surplus kelebihan bahan kebutuhan pokok menjadikan penawaran lebih besar daripada permintaan, sehingga menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok bagi kebutuhan sehari-hari menjadi murah. Sementara di kota kecil jumlah bahan kebutuhan pokok terbatas, yang menyebabkan setiap orang berusaha untuk menyimpan, bahkan memonopolinya. Sehingga menjadikan permintaan lebih besar dari pada penawaran yang menimbulkan harga kebutuhan pokok menjadi mahal. Apabila di daerah kota besar yang padat penduduknya telah menjadi makmur serta kesejahtaraannya meningkat, maka hidupnya akan dipenuhi dengan kemewahan yang mengiringi tingkat taraf hidupnya.
Dengan taraf hidup demikian akan meningkatkan tuntutan terhadap kebutuhan sekunder (kemewahan). Setiap orang berusaha membeli barang mewah tersebut menurut kesanggupannya. Keadaan demikian menimbulkan persediaan barang tidak bisa mencukupi permintaan. Sementara jumlah pembeli menjadi meningkat sekalipun persediaan barang sedikit. Akan tetapi orang-orang kaya akan tetap berani membayar tinggi, karena disebabkan kebutuhan mereka yang tinggi terhadap mewah tersebut.
Kondisi demikian akan menjadikan harga meningkat (mahal). Sementara yang terjadi di kota kecil yang sedikit jumlah penduduknya tidak banyak permintaan terhadap kebutuhan kemewahan, bahkan tidak terpikirkan olehnya. Karena perhatian mereka hanya terfokus untuk mencukupi kebutuhan pokok saja. Sehingga harga barang kebutuhan mewah menjadi sangat murah.

·       Perbedaan jumlah penduduk.
Perbedaan jumlah penduduk mempengaruhi kreatifitas produksi. Bila jumlah penduduk besar, maka produksi terhadap barang pun banyak, yang membuat banyaknya penawaran. Keadaan demikian dapat memenuhi permintaan dan bahkan melebihinya.
Besarnya penduduk yang bermukim di suatu kota akan meningkatkan kreatifitas kerja mereka, di samping itu pada saat yang sama juga terjadi permintaan yang besar terhadap barang-barang keperluan penduduk lainnya (Ibn Khaldun I, 1992:389-390). Keseimbangan antara besarnya persediaan barang dari hasil produksi dengan banyaknya permintaan melalui konsumsi, sebenarnya akan mempercepat perputaran barang yang dalam keadaan tertentu apabila kondisi ini berjalan normal cenderung akan meningkatkan perekonomian. Situasi demikian akan memajukan tingkat peradaban, yang ditandai aneka macam produksi hasil industri. Apabila tingkat kehidupan semakin maju dan kemewahan semakin meluas, maka penggunaan industri benar-benar akan tumbuh dengan nyata. Hal ini bisa terjadi hanya di kota-kota besar yang jumlah penduduknya besar.
Besarnya jumlah penduduklah yang sebenarnya mendorong tumbuhnya industri yang memproduksi barang-barang mewah. Apabila suatu indutri telah berkembang pesat dan banyak barang yang diproduksinya, maka pasar-pasar akan dipenuhi hasil industri tersebut. Hal ini mendorong orang-orang untuk berupaya mempelajari untuk dijadikan sebagai penghidupan mereka. Aneka macam produksi sangat berpengaruh terhadap nilai, yang kesemuanya terformulasikan dalam hukum penawaran dan permintaan. Nilai kemanfaatan (suatu barang) yang menggerakkan permintaan.
Di samping itu, kerja juga tunduk dan mengikuti hukum penawaran dan permintaan. Oleh karena itu produktifitas kerja akan meningkat pada waktu terjadi peningkatan permintaan. Dengan demikian, tidaklah aneh bila upah di kota-kota yang maju sangat tinggi. Ini terjadi karena peringkat kehidupan yang lebih tinggi serta tingkat konsumsi yang lebih besar. Lebih jauh lagi pada waktu permintaan besar, maka jumlah kerja yang diminta pun meningkat (Al-Khudairi, 1987:132).
Menurut Ibn Khaldun, barang-barang hasil industri dan tingkat upah buruh mahal di daerah yang makmur disebabkan tiga hal, yaitu: pertama, besarnya permintaan terhadap kebutuhan tersebut, karena meningkatnya taraf kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat di daerah yang padat penduduknya; kedua, gampangnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan di kota-kota yang menyebabkan tukang-tukang (buruh) tidak mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan pelayanannya; ketiga, banyaknya orang kaya yang membutuhkan tenaga buruh dan tukang juga besar. Kondisi ini menimbulkan persaingan untuk mendapatkan tenaga pelayanan dan pekerjaan dan berani membayar mereka lebih dari nilai pekerjaannya. Ini menjadikan kedudukan para tukang, pekerja, dan orang yang mempunyai keahlian, serta berpengaruh terhadap peningkatan nilai pekerjaannya. Sebaliknya, di kota-kota kecil yang sedikit jumlah penduduknya, keadaannya tidak seperti dengan di kota-kota besar yang padat penduduknya. Kecilnya jumlah penduduk mempengaruhi minimnya tingkat kreatifitas produksi terhadap barang. Hal ini disebabkan kecilnya permintaan akan barang-barang industri yang memproduksi barang mewah.
Dengan minimnya kreatifitas kerja akan menimbulkan sedikitnya penawaran barang-barang yang beredar. Keadaan semacam ini menyebabkan sirkulasi kehidupan kurang berkembang dan sekaligus menghambat kemajuan peradaban. Sehingga di kota-kota kecil jarang terdapat industri-industri, kecuali industri yang sederhana. Sedikitnya jumlah industri di kota-kota kecil menunjukkan, bahwa industri di daerah semacam itu kurang dibutuhkan, sehingga produksinya pun menurun. Keadaan demikian menjadikan orang-orang tidak banyak yang tertarik untuk mempelajarinya, sehingga tidak berkembang, bahkan berhenti.



·       Perbedaan kondisi pasar.
Sudah menjadi kebiasaan bagi para pedagang dalam menjalankan profesinya membawa barang dagangannya dari suatu tempat penjualan (pasar) yang satu ke tempat lainnya, yang sekiranya membutuhkan barang dagangan yang dimilikinya. Perbedaan kondisi antara pasar yang satu dengan pasar yang lainnya sangat berpengaruh terhadap hukum penawaran dan permintaan (sekaligus terhadap harga).
Apabila seorang pedagang dalam melakukan aktifitas bisnisnya menempuh perjalanan yang jauh dan banyak rintangannya untuk sampai ke pasar yang dituju, maka pedagang tersebut akan mendapat keuntungan yang besar. Kondisi demikian menjadikan barang yang ditransportasikan jumlahnya amat sedikit dan jarang, karena lokasi pasar yang dituju sangat jauh dan kondisinya penuh dengan bahaya. Oleh sebab itu sangatlah jarang para pedagang yang berani menuju pasar tersebut. Dengan demikian, persediaan barang menjadi sedikit dan jarang, sehingga harganya otomatis akan meningkat (mahal). Sebaliknya, jika lokasi pasar yang dituju jaraknya dekat dan kondisinya aman, maka barang-barang kebutuhan akan banyak didapatkan di pasaran. Hal ini menjadikan banyak pedagang berdatangan untuk menawarkan barangnya. Keadaan demikian menjadikan harga barang turun (Ibn Khaldun I, 1992:422- 423).

B.    Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya. Diskriminasi harga terjadi saat produsen memberlakukan harga yang sama karena alasan yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan biaya, tetapi tidak semua perbedaan harga mencerminkan diskriminasi harga.
Tujuan utama pelaku usaha melakukan diskriminasi harga yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan keuntungan yang lebih tinggi tersebut diperoleh dengan cara merebut surplus konsumen. Surplus konsumen adalah selisih harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang benar-benar dibayar oleh konsumen.
Diskriminasi harga / price discrimination didasari adanya kenyataan bahwa konsumen sebenarnya bersedia untuk membayar lebih tinggi, maka perusahaan akan berusaha merebut surplus konsumen tersebut dengan cara melakukan diskriminasi harga.

a)     Syarat-syarat terjadinya diskriminasi harga :
1.          Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar.
Apabila monopolis dapat memisah-misahkan pasar, maka para konsumen akan membeli di pasar yang memiliki harga rendah, yang lama kelamaan akan menaikkan harga dan menjualnya di pasar yang memiliki harga tinggi, yang selanjutnya akan menurunkan harga. Sehingga harga dalam kedua pasar tersebut menjadi sama.
2.          Elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda di antara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan.

b)     Jenis – jenis diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
1.          Diskriminasi harga derajat 1
Diskriminasi harga derajat 1 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price (Willingness To Pay) masing-masing konsumen dibedakan pada kemampuan daya beli masing-masing konsumen. Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang berbeda-beda pada setiap pasiennya. Diskriminasi harga derajat 1 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 1.


Gambar 2. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 1

Pada gambar 2 menjelaskan tentang grafik diskriminasi harga derajat 1. Pada grafik tersebut terdapat hubungan antara P (harga) dan Q (output) yang dimisalkan harga terdapat P1, P2 dan P3 dan output terdapat Q1, Q2 dan Q3. Pada grafik terlihat apabila P tinggi maka Q rendah. Hal ini apabila dikaitkan pada kemampuan daya beli konsumen berarti apabila produsen menawarkan harga yang tinggi maka terdapat sedikit konsumen yang akan membeli produk tersebut. Dan begitu sebaliknya, apabila produsen menawarkan harga yang rendah maka terdapat banyak konsumen yang dapat membeli barang tersebut. Jadi, dalam hal ini perusahaan harus mengetahui kemampuan daya beli pada masing-masing konsumen.
Diskriminasi harga derajat 1 dapat merugikan konsumen karena terdapat surplus konsumen yang diterima oleh produsen, biaya yang harusnya diterima oleh konsumen namun menjadi milik produser. Diskriminasi harga derajat 1 juga disebut perfect price discrimination karena memperoleh surplus konsumen paling besar.

2.          Diskriminasi harga derajat 2
Diskriminasi harga derajat 2 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda-beda pada jumlah batch atau lot produk yang dijual. Diskriminasi harga ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservation price konsumen. Contoh: perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran, pembeli yang membeli mie instan 1 bungkus dan 1 kardus akan berbeda harganya. Diskriminasi harga derajat 2 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 3.

Pada gambar 3 di atas menjelaskan tentang diskriminasi harga derajat 2. Pada grafik tersebut pelaku usaha menetapkan harga (P1, P2 dan P3) berdasarkan jumlah konsumsi.
Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen karena jumlah output bertambah dan harga jual semakin murah. Hal ini dikarenakan pelaku usaha menggunakan sistem perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran. Harga eceran lebih tinggi dari pada harga per pak, sehingga konsumen lebih baik membeli barang langsung per pak dari pada membeli barang eceran.

3.          Diskriminasi harga derajat 3

Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan dengan cara menerapkan harga yang berbeda untuk setiap kelompok konsumen berdasarkan reservation price masing-masing kelompok konsumen. Diskriminasi harga derajat 3 dilakukan karena perusahaan tidak mengetahui reservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservation price kelompok konsumen.Kelompok konsumen dapat dibedakan atas lokasi, geografis, maupun karakteristik konsumen seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain-lain.Contoh: barang yang dijual di pedesaan dan di perkotaan akan berbeda harganya. Diskriminasi harga derajat 3 juga dijelaskan kedalam grafik yang tersaji pada gambar 3. 
AC
MR
QA
MR
DB
QB
MR
QT
Gambar 4. Grafik Diskriminasi Harga Derajat 3
Pada gambar 4 di atas menjelaskan tentang grafik diskriminasi harga derajat 3. Diskriminasi harga ditetapkan berdasarkan perbedaan elastisitas harga. Permintaan yang lebih inelastis dikenakan harga yang lebih tinggi.
Contoh dari diskriminasi harga adalah pelayanan dokter dan tiket pesawat terbang. Pada prakteknya dokter tidak menerapkan beban biaya yang sama kepada setiap pasien nya. Jika si dokter mengetahui bahwa tingkat ekonomi pasien lemah, dokter bisa meminimalkan biaya bahkan bisa menggratiskan biaya. Harga yang ditetapkan untuk pasien yang mampu secara ekonomi dapat dikenakan tarif. Biaya yang dikeluarkan oleh dokter untuk menangani setiap pasien sama. Tetapi karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi pasien, dokter tidak menerapkan beban biaya yang sama kepada setiap pasiennya.
Tiket pesawat pun memakai konsep diskriminasi harga derajat 3. Harga Tiket Pesawat Lion Air dari Jakarta menuju Banda Aceh kelas ekonomi berangkat tanggal 5 Juli 2016 pukul 10.10 jika dipesan tanggal 27  Juni 2016, harga tiketnya adalah Rp. 800.000,00. Sedangkan jika dipesan pada hari H yaitu tanggal 5 Juli 2016 (pesawat yang sama) harganya menjadi Rp. 1.400.000,00 sampai dengan 1.600,000.00,-. Kenaikan harganya hampir 50%. Dalam satu pesawat yang sama kemungkinan setiap orang membayar berbeda untuk harga tiket pesawatnya, padahal biaya yang dikeluarkan produsen untuk setiap konsumen sama (Serambi Indonesia:1 Juli 2016). Inilah contoh-contoh kasus diskriminasi harga derajat 3, ketika perbedaan harga dibedakan berdasarkan daya beli setiap konsumen.

C.    Penentuan Harga Dalam Pandangan Islam
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah SAW ke Madinah, maka beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Pada saat itu, mekanisme pasar sangat dihargai. Salah satu buktinya yaitu Rasulullah SAW menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat itu harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang dialami. Bukti autentik tentang hal ini adalah suatu hadis yang diriwayatkan oleh enam Imam Hadis (kecuali Imam Nasa’i). Dalam hadis tersebut diriwayatkan sebagai berikut :
قال النّاسُ يا رسول اللهِ غلاَ السِّعرُ فسعِّرْ لناَ. فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم
"إنَّ الله هو المسعِّرُ الخالق القابِضُ الباسط الرَّازق و إني لأرجُوا أنْ ألقَى الله وليس أحدٌ منكم يُطالبُني بمظْلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ" .

“Manusia berkata saat itu, ‘Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami’. Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya Allah adalah penentu harga, Ia adalah penahan, Pencurah, serta Pemberi rezeki. Sesungguhnya aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku diantara salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” 

Nabi tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli; dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual. (Muhammad Sharif Chaudhry: 2012:135)
Hukum asal yaitu tidak ada penetapan harga (al-tas’ir), dan ini merupakan kesepakatan para ahli fikih. Imam Hambali dan Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan harga karena akan menyusahkan masyarakat sedangkan Imam Maliki dan Hanafi memperbolehkan penetapan harga untuk barang-barang sekunder.
Mekanisme penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqashid al-Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar. Akan tetapi pada situasi tertentu, dengan dalih Maqashid al-Syariah, penentuan harga menjadi suatu keharusan dengan alasan menegakkan kemaslahatan manusia dengan memerangi distorsi pasar (memerangi mafsadah atau kerusakan yang terjadi di lapangan).
Dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga barang tersebut dari penjual.
Akan tetapi apabila para pedagang sudah menaikkan harga di atas batas kewajaran, mereka itu telah berbuat zalim dan sangat membahayakan umat manusia,maka seorang penguasa (Pemerintah) harus campur tangan dalam menangani persoalan tersebut dengan cara menetapkan harga standar (Muhammad Sharif Chaudhry: 2012). Dengan maksud untuk melindungi hak-hak milik orang lain.mencegah terjadinya penimbunan barang dan menghindari dari kecurangan para pedagang. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Kattab. (Lukman Hakim, 2012:169-170)
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.     Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat an- Nisa’ ayat 29 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS: An-Nisa’: 29)
2.     Berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.     Kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.     Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.



BAB III
SIMPULAN DAN PENUTUP

A.         Kesimpulan
Harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Penetapan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi tujuan pemasaran perusahaan, strategi bauran pemasaran, biaya, dan metode penetapan harga.” Faktor eksternal meliputi sifat pasar dan permintaan, persaingan, dan elemen lingkungan yang lain. Ibn Khaldun mengklasifikasikan beberapa faktor yang mempengaruhi hukum permintaan dan penawaran, diantaranya; pertama, perbedaan antara kebutuhan manusia (primer dan sekunder); kedua, faktor perbedaan jumlah penduduk; ketiga, perbedaan kondisi pasar.
Dalam fiqih Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga suatu barang, yaitu as-ṣaman dan as-si’r. As-ṣaman adalah patokan harga suatu barang, sedangkan as-si’r adalah harga yang berlaku secara aktual di dalam pasar. Ulama fiqih membagi as-si’r menjadi dua macam. Pertama, harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dalam hal ini, pedagang bebas menjual barang dengan harga yang wajar, dengan mempertimbangkan keuntungannya. Pemerintah, dalam harga yang berlaku secara alami, tidak boleh campur tangan, karena campur tangan pemerintah dalam kasus ini dapat membatasi kebebasan dan merugikan hak para pedagang ataupun produsen. Kedua, harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang maupun produsen serta melihat keadaan ekonomi yang riil dan daya beli masyarakat. Penetapan harga pemerintah dalam pemerintah ini disebut dengan at-tas’īr al-jabbari.
Diskriminasi harga adalah menaikkan laba dengan cara menjual barang yang sama dengan harga berbeda untuk konsumen yang berbeda atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya. Diskriminasi harga terjadi saat produsen memberlakukan harga yang sama karena alasan yang tidak ada kaitannya dengan perbedaan biaya, tetapi tidak semua perbedaan harga mencerminkan diskriminasi harga. Syarat-syarat terjadinya diskriminasi harga: Jika monopolis mampu memisah-misahkan pasar dan elastisitas permintaan pada setiap tingkat harga harus berbeda di antara kedua pasar supaya diskriminasi harga tersebut menguntungkan. Diskriminasi harga dibedakan menjadi 3 tingkat.
1.       Diskriminasi harga tingkat pertama menguntungkan konsumen maupun produsen, tetapi dengan 1 syarat, produsen mengetahui kemampuan konsumen sehingga mampu memberikan diskriminasi harga tepat sasaran.
2.       Diskriminasi harga tingkat kedua memberikan keuntungan dari perbedaan pembelian secara partai maupun eceran. Dengan melihat kebutuhan, konsumen dapat memilih keuntungan dari pembelian partai maupun eceran
3.       Diskriminasi harga tingkat ketiga memberlakukan perbedaan harga berdasarkan daya beli sekelompok konsumen. Produsen harus memperkirakan dengan tepat kemampuan sekelompok konsumen agar strategi diskriminasi harga tepat sasaran.
Informasi daya beli konsumen dan sekelompok konsumen adalah data yang harus dimiliki produsen ketika ingin menerapkan strategi diskriminasi harga.

B.     Penutup
Dengan mengucapkan Alhamdulillah penulis telah mengakhiri penulisan makalah ini. Sebagai manusia biasa tentunya dalam penulisan ini masih banyak hal-hal yang belum terpenuhi, baik dari segi bahasa, penyusunan kalimat, dan hal yang lainnya. Namun demikian penulis telah berupaya semaksimal mungkin demi terselesaikannya makalah ini dan agar mendapat hasil sebaik mungkin, tetapi kemampuan yang penulis miliki sangatlah terbatas. Oleh karena itu untuk kesempurnaan karya yang sederhana ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak demi keberhasilan karya penulis di masa mendatang.
Akhirnya penulis ucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT. selalu memberkahi pembelajaran kita, khususnya untuk bapak Dr. Sabri Abdul Majid sebagai perbendaharaan ilmu dan penambah wawasan kita dalam pembelajaran Ekonomi Mikro dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan pada umumnya semua pihak yang berkenan membaca makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Baali, Fuad dan Wardi, Ali. 1989. Ibn Khaldun dan Pola Pemikiran Islam, Penterj. Mansuruddin dan Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Bedjaoni, Mohammad. 1985. Menuju Tata Ekonomi Dunia Baru. penterj. Suryatim, Jakarta: Gunung Agung.

Chandrawulan, Huala Adolf A. 1995. Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Djojodipuro, Marsudi. 1991. Teori Harga. Jakarta: Fakultas ekonomi Universitas Indonesia.

Fandy Tjiptono. 2008. Strategi Pemasaran. Edisi III, Yoqyakarta: CV. Andi Offset.

Glassburner, Bruce dan Chandra, Aditiawan. 1988. Teori Kebijaksanaan Ekonomi Makro. Jakarta: LP3ES.

Hirshleifer, Jack. 1985. Teori Harga dan Penerapannya. Jakarta: Penerbit Airlangga.

Ika Yunia Fauzia,  2014.  Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah, Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Grup.

Islahi, Ahmad Azim. 1988. Economic Concept of Ibnu Taimiyah. Leicester: The Islamic Foundation.

Jose’  Rizal Joesoef. 2008, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Jakarta: Salemba Empat

Lewis, Bernand. 1971. The Encyclopedia of Islam III. Leiden: E.J. Brill.
Lukman Hakim, 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Surakarta: Penerbit Erlangga

Majmu‘ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah XXVIII.
Mannan, M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penterj. M. Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

Marshal Green, 1997. The Economic Theory, terj.Ariswanto, Buku Pintar Teori  Ekonomic Jakarta, Aribu Matra Mandiri

Muhammad Sharif Chaudhry. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustafa Edwin Nasution, dkk. 2006.  Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana.

Najmudin, 2011. Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern, Yoqyakarta : CV. Andi Offset

Qardhawi, Yusuf. 1997. Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam. Pentrj. Didin Hafidhuddin dkk. Jakarta: Robbani Press.

Riyadh: Matabi‘ar-Riyad. Al-Khudhairi, Zainab. 1987. Filsafat Sejarah Ibn Khaldun, penterj. Ahmad Rofi’ Utsmani. Bandung: Penerbit Pustaka.

Sabiq, Sayyid. 1990. Fiqih Sunnah III. Kairo: Dar al-Fath li ‘Alam al-‘Arabi.

Samuelson, A.Paul dan Nordhaus, William D. 1989. Ekonomi I. Penterj. A. Jaka Warsana. Jakarta: Penerbit Airlangga.

Siti Nur Fatoni, 2014 Pengantar Ilmu Ekonomi Dilengkapi Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia

Surakhmad, Winarto. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar Metodik teknik). Bandung

Sueharno, 2007. Teori Ekonomi Mikro, Yoqyakarta :CV, Andi Offset.

Sueharsono Sagir. 2009. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia, Jakarta:Kecana

Winardi. 1990. Pengantar Ekonomi Mikro: Teori Harga. Bandung: Penerbit Mandar Maju.