Essay
Bahasa Inggris II
ISLAMIC ECONOMICS
PROBLEMS, CHALLENGES AND PROSPECTS
1.
PENDAHULUAN
/ LATAR BELAKANG
Ekonomi
merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian dalam Islam, karena
ekonomi merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia, namun Islam tidak memandang
masalah ekonomi dari sudut pandang orang-orang atau kaum Sosialis, Kapitalis dan
juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Di dalam Islam mencari kekayaan
bukanlah sebuah kewajiban, namun Islam tidak melarang orang mencari rezeki yang
banyak untuk memenuhi keberlangsungan kehidupan umat manusia itu sendiri. Namun
dalam ekonomi Islam, penimbunan kekayaan merupakan perbuatan yang dilarang oleh
Allah Swt dan Allah Swt menghalalkan
jual beli namun melarang melakukan dan memakan harta yang riba. Sistem Ekonomi Islam
merupakan sistem yang jujur dan adil, yang berupaya menjamin kekayaan tidak
terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh
masyarakat.
Kegiatan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta
dikuasai pribadi. Karena hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
tidak mengatur secara detail tentang perekonomian. Dan disini membutuhkan peran
para ulama dan ekonomon Islam berperan aktif memikirkan tentang ekonomi yang
benar-benar Islami. Dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur
muamalah itu di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil,
dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur gharar dan riba.
Perekonomian
dalam bentuk Syariah berkembang sangat cepat dalam masa sekarang ini, sepeti
halnya di Indonesia khususnya di Aceh sendiri yang sudah menerapkan syariat
Islam sebagai landasan awal dari setiap hukum dan norma-norma dalam masyarakat.
Banyaknya perbankan bermunculan da nada yang sebelumnya berstatus Konvensional,
namun sekarang sudah dirubah kedalam sistem Ekonomi Islam sehingga sistem yang
diterapkan berasaskan pada prinsip-prinsip syariah. Bank Aceh yang dulunya
Konvensional sekarang sudah mulai dirubah secara perlahan-lahan dan pada
Tanggal 27 Juni 2016 dengan dicabutnya team perumusan dan akan dimulai berlakukan
status Bank Aceh dari Konvensional dan akan menjadi Bank Aceh Syariah.
Bank
merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Fungsi lembaga perbankan ini sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian
dalam masyarakat, baik yang menyimpan atau membutuhkan dana untuk menjalankan
roda perekonomian.
Masyarakat
Aceh yang dominannya beragama Islam selalu ada hubungan dengan perbankan, salah
satu contohnya adalah dalam menunaikan Ibadah Haji dan Umrah masyarakat selalu
dikaitkan dengan perbankan dalam melakukan traksaksi keperluan administrasi dan
biaya-biaya yang lain terkait perjalanan ibadah tersebut. Contoh lainnya adalah
masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan dalam menjalankan usaha atau
kegiatan lainnya yang bersifat bantuan dari pemerintah juga diwajibkan
mempunyai rekening atau tabungan disalah satu perbankan.
Lembaga
atau unit Perbankan merupakan salah sau faktor penting yang hadir dalam
masyarakat modern sekarang. Hampir semua orang menyimpan dan meminjam uang
dilembaga keuangan perbankan atau lembaga non perbankan. Perekonomian yang
berjalan dalam masyarakat harus berazas ekonomi Islam. Azas dari ekonomi Islam adalah
hak milik.Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan
milik Negara. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang
bebas, tetapikebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk
kompetisi (persaingan).
Karena
kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan
kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan
orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi
pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT.
2.
PERMASALAHAN
DALAM EKONOMI ISLAM
Miranda S.Goeltom Dalam Buku The
Indonesia Experience membahas tentang
perekonomian Indonesia masa krisis dan mengidentifikasi langkah-langkah
yang diperlukan untuk
restrukturisasi perbankan dalam memperkuat sistem
keuangan secara keseluruhan. Fitur unik dari pembahasan tersebut adalah
wawasan tentang program mendalam untuk resolusi krisis perbankan di Indonesia.
The chapter
reflects the author’s thinking and underst anding on Indonesia crisis and
identifies the necessary steps
for bank restructruring in
order to reinforce the financial
system as a whole. A unique feature of
this chapter is its candid, in-depth insights on the program for resolution of
the banking crisis in Indonesia.[1]
Perekonomian di Indonesia
mempunyai beberapa permasalahan besar yang harus segera dipecahkan dan
diselesaikan. Diantaranya yaitu :
a.
Standarisasi Bank Syariah dan Bank Konvensional belum sepenuhnya ada
perbedaan, sehingga diakibatkan pemahaman masyarakat bahwa Bank Syariah dan Konvensional
sama saja. Pada Bank Syariah ketersedian produknya juga sangat banyak, sehingga
produk tersebut bukan hanya dikonsumsi oleh Umat muslim tetapi juga dipakai
untuk umat yang non muslim. Dan ini merupakan permasalahan yang besar yang
terdapat pada produk dan standarisasinya yang belum begitu jelas antara yang Syariah
dan Konvensional.
b.
Pemahaman masyarakat sangat kurang terhadap
beberapa produk yang diluncurkan oleh bank Syariah, seperti Al-Ijarah, Murabahah,
Mudharabah, Musyarakah dan lain
sebagainya. Produk-produk yang memakai istilah yang rumit menurut masyarakat
awam, sehingga mereka kurang berkenan untuk mengambil atau ikut dalam produk
tersebut, diakibatkan oleh ketidak tahuan mereka tentang istilah-istilah yang
digunakan dalam bahasa Arab.
c.
Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam
memahami dan menjalankan Praktek Perekonomian Syariah. Hampir semua Unit Bank
Konvensional sudah menetapkan adanya salah satu unit Syariah di dalam nya, dan
banyak lembaga-lembaga keuangan dan Lembaga Non Keuangan sudah gencar-gencar
memberlakukan perekonomian secara Syariah, namun dalam hal Sumber Daya Manusia
(SDM) dari pengelola unit syariah tersebut masih sangat kurang dan bahkan tidak
ada sama sekali, karyawan yang bekerja atau petugas yang ditugaskan di unit
syariah banyak direkrut dari lulusan Ekonomi Konvensional, dikarenakan lulusan dari
bidang ilmu Ekonomi Islam masih sangat sedikit dan lulusan dari Ekonomi Syariah
masih sangat kurang Potensial untuk dipekerjakan di Lembaga Keuangan Syariah.
Kekurangan SDM inilah yang menyebabkan terganggunya perkembangan unit Syariah
yang ada disetiap perbankan. Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan
kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mampu.
Sehingga banyak Bank yang mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan
konvensional.dan SDM-SDM yang potensial sangat sedikit.
d.
Peraturan
Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir
operasional Bank Syari’ah
mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah
dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih
perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat
beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain
adalah hal-hal yang mengatur mengenai: Instrument yang diperlukan untuk
mengatasi masalah uang yang masuk atau yang distro ke Bank Sentral (B.I) , Instrument
moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah yang merupakan keperluan terhadap
kinerja pada Bank central, Standar audit dan pelaporan belum mememnuhi kriteria
syariah, Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll.
Ini semua sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem
moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan
bersaing dengan Bank Konvensional.
e.
Pelayanan
Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari
sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Bahwa kualitas pelayanan
merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu
bank. Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa
memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam
hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya
unsur pelayanan yang baik dan islami harus diperhatikan dan senantiasa
ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung oleh adanya SDM yang cukup handal
dibidangnya.
3.
TANTANGAN
Bank merupakan “nyawa” untuk menggerakkan roda
perekonomian suatu negara, seperti dalam penciptaan uang,
mengedarkan uang, menyediakan
uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat
melakukan investasi dan jasa keuangan
lainnya. Bank adalah salah satu
aspek yang diatur dalam syariah
Islam. Fungsi utama bank adalah memenuhi kehendak ekonomi masyarakat dan muncul
bersamaan dengan perkembangan peradaban.[2]
Bank
create money when they make loans, money vanishes when bank loansare repaid.
New money is created when bank buy government bonds from the public, money
disappears when banks sell government bonds to the public. Bank balance
profitability and savety in determining their mix of earning assets and highly
liquid asset. Bank borrow and lend temporary excess reserves on an overnight
basis in the federal funds market, the interest rate on these loans in the
federal funds rate.[3]
Bank mengeluarkan uang
ketika nasabah memerlukan pinjaman, pinjaman akan berakhir ketika nasabah melunasi pinjaman. Bank
dikatakan sehat apabila mampu memenuhi kewajibannya dalam likuiditas. Dengan kemampuan likuiditas yang
baik dana yang
di investasikan nasabah
di bank seimbang dan aman).
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39%
setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional
yang hanya sebesar 19%. Peranan ekonomi syariah dalam mengembangkan ekonomi Indonesia
mempunyai potensi yang luar biasa di masa depan. Dengan semakin meningkatnya sistem
perekonomian dunia dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap Ekonomi
dan Lembaga Keuangan yang bersistem syariah maka ekonomi Islam
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
yaitu faktor sumber daya manusia,
faktor sumber daya alam, faktor ilmu pengetahuan dan teknologi,
faktor budaya dan faktor daya modal. Jika melihat bagaimana Indonesia mengelola kelima faktor tersebut, beberapa
faktor masih belum dapat
dimaksimalkan untuk itu Indonesia
dan sembilan negara lainnya membentuk ASEAN Community 2015 dengan tujuan yang baik.
Adanya berbagai tantangan lain yang harus
dihadapi oleh Perekonomian Islam dan Lembaga Perbankan maupun yang non
Perbankan Syariah yang ada di Indonesia khususnya di Aceh. Tantangan-tantangan tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Perlu adanya Regulasi terhadap undang-undang
dan kebijakan-kebijakan Pemerintah terhadap pengembangan Perbankan atau lembaga
keuangan lainnya yang ada di Aceh yang memungkinkan dinamika Ekonomi Syariah
tumbuh dan berkembang secara sehat.
2.
Memperbaiki sumberdaya Insani (SDI), baik
secara kuantitas maupun kualitas. Ekspansi perbankan syariah yang tinggi
ternyata tidak diikuti oleh penyediaan SDI secara memadai sehingga banyak
lembaga keuangan yang memiliki karyawan yanhg kurang paham terhadap
produk-produk perbankan.
- Kualitas pendidikan pada lembaga
pendidikan diperguruan tinggi perlu melakukan Perbaikan terutama Kurikulum
Pendidikan, Pelatihan di bidang keuangan syariah juga masih sangat kurang yang
berstadarisasi dengan baik untuk mempertahankan kualitas lulusannya.
Sehingga lulusan dari Prodi Ekonomi Syariah adalah lulusan yang potensial
dan Profesional dalam dunia Perekonomian.
- Adanya Upaya dari pemerintah
untuk membangkitkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan
prinsip Syariah dan melakukan perubahan-perubahan serta menciptakan Produk
dan Layanan di berbagai Jenis Lembaga. Sehingga Ekonomi Syariah dapat
bersaing dengan produk-produk konvensional.
- Perlu adanya program sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga kemasyarakatan (ORMAS,
Organisasi Keagamaan dan seluruh lapisan masyarakat) kegiatan ini untuk
menggugah ketertarikan dan minat masyarakat untuk memanfaatkan
produk-produk syariah, karena selama ini masyarakat lebih mengenal tentang
produk-produk dari Perbankan Konvensional. Sosialisasi juga sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Islam, dikarenakan banyak masyarakat yang belum
tau dan paham terhadap Perekonomian Islam yang sebenarnya,. Seperti halnya
kegiatan-kegiatan sewa menyewa, hutang piutang, zakat dan lain sebagainya,
banyak masyarakat yang kurang paham dan belum mengetahui bagaimana Prinsip
Ekonomi Islam mengatur hal tersebut.
- Adanya Peran Ulama dalam
memberikan pencerahan tentang Syariat Islam. Karena akidah yang kokoh,
berlaku jujur dan adil merupakan pilar utama dari Ekonomi Islam, sehingga
nilai-nilai yang diajarkan Islam menjadi sebuah pedoman dalam masyarakat,
sehingga permasalahan ekonomi juga menjadi permasalahan agama. Dengan
begitu, control dan peran ulama dalam ekonomi sangat besar pengaruhnya
sehingga perekonomian dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam
Islam.
- Pemerintah Indonesia khususnya
Aceh perlu melakukan kerja sama dengan Negara-negara yang sudah maju dan
berkembang dalam menjalankan Ekonomi Islam. Dengan adanya kerja sama akan
adanya perubahan dalam tata kelola perekonomian tersebut, baik dari segi
SDI maupun hal yang lainnya.
4.
PELUANG
1. Sistem Ekonomi
Islam sudah sangat banyak diminati, terutama di Lembaga – Lembaga keuangan,
seperti Bank dan lembaga keuangan non Bank. Dan bahkan Bisnis Multi Level
Marketing juga sekarang sudah tertarik
untuk mengembangkan sistem Ekonomi Islam.
2. Selain Negara
Muslim sendiri juga banyak Negara-Negara non Muslim yang melakukan praktek
Perekonomian berbasis Syariah.
3. Di Indonesia
hampir semua Bank Konvensional sudah mulai menerapkan sistem Ekonomi Islam
walaupun terlambat dari Negara-negara yang lain. Hampir semua Bank Konvensional
sudah mulai membuka Unit Sistem Perbankan Syariah. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim
dengan persentase 85%. Jadi, sudah sewajarnya ekonomi Islam diterapkan kedalam
sistem perekonomian Indonesia.
4. Bank Aceh yang
mendapatkan persetujuan pendirian pada tanggal 7 September 1957 dan pada tahun 2016 sudah disahkan
sepenuhnya menjadi Bank Aceh Syariah. Dengan harapan semua unsur dan lapisan
masyarakat Aceh dapat mengetahui dan menggunakan berbagai produk Perbankan
Syariah. Begitu juga dengan Lulusan dari Ekonomi Islam dari Perguruan Tinggi
yang lulusan berkualitas dan memiliki potensi, sehingga dapat dimanfaatkan
secara maksimal oleh Bank Aceh atau unit Perbankan Syariah yang lain.
5. Di Indonesia
walau relativ terlambat dibanding beberapa negara lain, hampir semua bank
konvensional sudah mulai membuka sistem perbankan syari’ah sebagai “anak
perusahaannya”. Asuransi jiwa dengan label syari’ah Islampun kini bermunculan
di mana-mana, disamping berbagai bentuk kegiatan bisnis lain yang menggunakan
label tersebut. Maka dilihat dari sisi ini,prospek perbankan syari’ah
khususnya, ekonomi Islam pada umumnya cukup menjanjikan.
6. Ekonomi Islam
bersifat luas (Universal) yang merupakan bukan hanya untuk umat Islam saja,
tetapi juga untuk umat yang lain karena Islam adalah agama Rahmatan Lil
Alamin.
7. Islam memperkuat posisi individu dan haknya dalam
kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi
individu dengan masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang
sembernya diatas segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan
aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan
aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat
dan hak universalnya.
8.
Ekonomi Islam memiliki
kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan
sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk
mengekploitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini ditunjukkan untuk
memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia.
9. Ekonomi Islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroperasi
atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta
tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi
jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat
dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha
keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur produksi demi terciptanya
hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui perputaran modal di tengah
masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam
aturan-aturan yang dikembangkan.
5.
KESIMPULAN
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan
bahwa Islam adalah suatu sistem yang diturunkan oleh Allah SWT kepada seluruh
manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu.
Konsep ekonomi
Islam bisa dijadikan pilihan alternatif untuk mengatasi dampak krisis global karena konsep ekonomi
yang dianggap tidak mampu lagi mengatasi segala permasalahan yang timbul
sebagai dampak dari krisis ekonomi global.
Pemerintah harus melihat ekonomi
syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi nasional. Sehubungan dengan itu,
pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan
memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di
Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam
praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual
system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang
berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.
Maka, dengan penerapan sistem ekonomi
Islam dalam krisis ekonomi global yang melanda ekonomi dunia, negara akan jauh lebih
stabil dan tentunya jauh lebih adil. Mudharat dan bahaya sistem ekonomi liberal
telah terbukti nyata di berbagai belahan dunia. Dengan demikian dapat
dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dan terapi mujarab krisis
ekonomi dunia serta solusi terbaik atas kegagalan ekonomi liberal untuk
kesejahteraan yang adil dan merata.
Prospek ekonomi Islam ke depan cukup cerah dan
menjanjikan, tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi untuk bersama dalam
arti yang sesungguhnya. Tetapi karena masih kurang dipahami dan masih kurang
daya tarik, akhirnya sistem nilai ini masih kurang pula diminati. Oleh sebab
itu, semua pihak yang ingin agar sistem ekonomi Islam benar-benar manjadi
tawaran konstruktif untuk kebangkitan umat dan bangsa, perlu bekerja lebih
keras lagi sehingga nilai-nilai Islam tentang ekonomi tidak hanya sekedar
wacana, tetapi mewujud sebagai rahmat dalam arti yang sesungguhnya.
Tujuan ekonomi Islam adalah untuk
mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah) melalui
suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam
konteks ekonomi, yang
tujuannya antara lain:
(1) mewujudkan kemashlahatan umat,
(2) mewujudkan keadilan dan pemerataan
pendapatan,
(3) membangun peradaban yang luhur, dan
(4) menciptakan kehidupan yang seimbang
dan harmonis.
Pilar ekonomi Islam adalah moral. Hanya
dengan moral Islam inilah bangunan ekonomi Islam dapat tegak dan hanya dengan
ekonomi Islam lah falah dapat
dicapai. Moralitas Islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat
ibadah. Esensi dan moral Islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa
ekonomi Islam memiliki sifat transcendental (bukan sekuler), di mana
peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
[1] Miranda
S. Goeltom, The Indonesia Experience,
(Jakarta : PT . Gramedia Utama),
h. 23
[2] Muhammad
Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, (Jakarta
: PT. Rineka Cipta, 2004). h.12
[3] Campbell R. Mc
Connell, Economic: Principle, Problem,
and Policies, (United States: Von Hoffimann Press , 2002), h. 274.
No comments:
Post a Comment