BELAJAR ADALAH KEWAJIBAN

Tuesday, July 19, 2016

Ekonomi Islam

Essay Bahasa Inggris II
ISLAMIC ECONOMICS
PROBLEMS, CHALLENGES AND PROSPECTS



1.     PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian dalam Islam, karena ekonomi merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia, namun Islam tidak memandang masalah ekonomi dari sudut pandang orang-orang atau kaum Sosialis, Kapitalis dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Di dalam Islam mencari kekayaan bukanlah sebuah kewajiban, namun Islam tidak melarang orang mencari rezeki yang banyak untuk memenuhi keberlangsungan kehidupan umat manusia itu sendiri. Namun dalam ekonomi Islam, penimbunan kekayaan merupakan perbuatan yang dilarang oleh  Allah Swt dan Allah Swt menghalalkan jual beli namun melarang melakukan dan memakan harta yang riba. Sistem Ekonomi Islam merupakan sistem yang jujur dan adil, yang berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Karena hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak mengatur secara detail tentang perekonomian. Dan disini membutuhkan peran para ulama dan ekonomon Islam berperan aktif memikirkan tentang ekonomi yang benar-benar Islami. Dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah itu di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur gharar dan riba.
Perekonomian dalam bentuk Syariah berkembang sangat cepat dalam masa sekarang ini, sepeti halnya di Indonesia khususnya di Aceh sendiri yang sudah menerapkan syariat Islam sebagai landasan awal dari setiap hukum dan norma-norma dalam masyarakat. Banyaknya perbankan bermunculan da nada yang sebelumnya berstatus Konvensional, namun sekarang sudah dirubah kedalam sistem Ekonomi Islam sehingga sistem yang diterapkan berasaskan pada prinsip-prinsip syariah. Bank Aceh yang dulunya Konvensional sekarang sudah mulai dirubah secara perlahan-lahan dan pada Tanggal 27 Juni 2016 dengan dicabutnya team perumusan dan akan dimulai berlakukan status Bank Aceh dari Konvensional dan akan menjadi Bank Aceh Syariah.
Bank merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Fungsi lembaga perbankan ini sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian dalam masyarakat, baik yang menyimpan atau membutuhkan dana untuk menjalankan roda perekonomian.
Masyarakat Aceh yang dominannya beragama Islam selalu ada hubungan dengan perbankan, salah satu contohnya adalah dalam menunaikan Ibadah Haji dan Umrah masyarakat selalu dikaitkan dengan perbankan dalam melakukan traksaksi keperluan administrasi dan biaya-biaya yang lain terkait perjalanan ibadah tersebut. Contoh lainnya adalah masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan dalam menjalankan usaha atau kegiatan lainnya yang bersifat bantuan dari pemerintah juga diwajibkan mempunyai rekening atau tabungan disalah satu perbankan.
Lembaga atau unit Perbankan merupakan salah sau faktor penting yang hadir dalam masyarakat modern sekarang. Hampir semua orang menyimpan dan meminjam uang dilembaga keuangan perbankan atau lembaga non perbankan. Perekonomian yang berjalan dalam masyarakat harus berazas ekonomi Islam. Azas dari ekonomi Islam adalah hak milik.Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Sistem ekonomi Islam  merupakan sistem  ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan).
Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT.

2.     PERMASALAHAN DALAM EKONOMI ISLAM
Miranda S.Goeltom Dalam Buku The Indonesia Experience membahas tentang   perekonomian Indonesia masa krisis dan mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk  restrukturisasi  perbankan  dalam memperkuat  sistem  keuangan secara keseluruhan. Fitur unik dari pembahasan tersebut adalah wawasan tentang program mendalam untuk resolusi krisis perbankan di Indonesia.
The chapter reflects the author’s thinking and underst anding on Indonesia crisis  and  identifies the  necessary  steps  for  bank  restructruring  in  order  to reinforce the financial system as a whole.  A unique feature of this chapter is its candid, in-depth insights on the program for resolution of the banking crisis in Indonesia.[1]
Perekonomian  di Indonesia mempunyai beberapa permasalahan besar yang harus segera dipecahkan dan diselesaikan. Diantaranya yaitu :
a.      Standarisasi Bank Syariah dan Bank Konvensional belum sepenuhnya ada perbedaan, sehingga diakibatkan pemahaman masyarakat bahwa Bank Syariah dan Konvensional sama saja. Pada Bank Syariah ketersedian produknya juga sangat banyak, sehingga produk tersebut bukan hanya dikonsumsi oleh Umat muslim tetapi juga dipakai untuk umat yang non muslim. Dan ini merupakan permasalahan yang besar yang terdapat pada produk dan standarisasinya yang belum begitu jelas antara yang Syariah dan Konvensional.
b.     Pemahaman masyarakat sangat kurang terhadap beberapa produk yang diluncurkan oleh bank Syariah, seperti Al-Ijarah, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah dan lain sebagainya. Produk-produk yang memakai istilah yang rumit menurut masyarakat awam, sehingga mereka kurang berkenan untuk mengambil atau ikut dalam produk tersebut, diakibatkan oleh ketidak tahuan mereka tentang istilah-istilah yang digunakan dalam bahasa Arab.
c.      Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memahami dan menjalankan Praktek Perekonomian Syariah. Hampir semua Unit Bank Konvensional sudah menetapkan adanya salah satu unit Syariah di dalam nya, dan banyak lembaga-lembaga keuangan dan Lembaga Non Keuangan sudah gencar-gencar memberlakukan perekonomian secara Syariah, namun dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelola unit syariah tersebut masih sangat kurang dan bahkan tidak ada sama sekali, karyawan yang bekerja atau petugas yang ditugaskan di unit syariah banyak direkrut dari lulusan Ekonomi Konvensional, dikarenakan lulusan dari bidang ilmu Ekonomi Islam masih sangat sedikit dan lulusan dari Ekonomi Syariah masih sangat kurang Potensial untuk dipekerjakan di Lembaga Keuangan Syariah. Kekurangan SDM inilah yang menyebabkan terganggunya perkembangan unit Syariah yang ada disetiap perbankan. Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mampu. Sehingga banyak Bank yang mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional.dan SDM-SDM yang potensial sangat sedikit.
d.     Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai: Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah uang yang masuk atau yang distro ke Bank Sentral (B.I) , Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah yang merupakan keperluan terhadap kinerja pada Bank central, Standar audit dan pelaporan belum mememnuhi kriteria syariah, Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll. Ini semua sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Konvensional.
e.      Pelayanan Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Bahwa kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu bank. Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan islami harus diperhatikan dan senantiasa ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung oleh adanya SDM yang cukup handal dibidangnya.

3.      TANTANGAN
Bank merupakan  “nyawa” untuk menggerakkan  roda  perekonomian  suatu negara,  seperti dalam penciptaan  uang,  mengedarkan  uang,  menyediakan  uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan  jasa  keuangan  lainnya. Bank adalah  salah  satu  aspek  yang diatur dalam syariah Islam. Fungsi utama bank adalah memenuhi kehendak ekonomi masyarakat dan muncul bersamaan dengan perkembangan peradaban.[2]
Bank create money when they make loans, money vanishes when bank loansare repaid. New money is created when bank buy government bonds from the public, money disappears when banks sell government bonds to the public. Bank balance profitability and savety in determining their mix of earning assets and highly liquid asset. Bank borrow and lend temporary excess reserves on an overnight basis in the federal funds market, the interest rate on these loans in the federal   funds   rate.[3]
Bank   mengeluarkan   uang   ketika nasabah memerlukan pinjaman, pinjaman akan berakhir  ketika nasabah melunasi pinjaman. Bank dikatakan sehat apabila mampu memenuhi kewajibannya dalam  likuiditas. Dengan kemampuan likuiditas  yang  baik  dana  yang  di  investasikan  nasabah  di bank seimbang dan aman).
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia mencapai 39% setiap tahunnya. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi konvensional yang hanya sebesar 19%. Peranan ekonomi syariah dalam mengembangkan ekonomi Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa di masa depan. Dengan semakin meningkatnya sistem perekonomian dunia dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap Ekonomi dan Lembaga Keuangan yang bersistem syariah maka ekonomi Islam

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan  ekonomi  yaitu  faktor sumber daya manusia, faktor sumber daya alam, faktor ilmu pengetahuan dan   teknologi,   faktor budaya  dan faktor  daya modal. Jika melihat bagaimana  Indonesia mengelola kelima faktor tersebut, beberapa faktor masih belum  dapat dimaksimalkan  untuk  itu Indonesia  dan  sembilan  negara lainnya  membentuk  ASEAN Community 2015 dengan tujuan yang baik.
Adanya berbagai tantangan lain yang harus dihadapi oleh Perekonomian Islam dan Lembaga Perbankan maupun yang non Perbankan Syariah yang ada di Indonesia khususnya di Aceh. Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Perlu adanya Regulasi terhadap undang-undang dan kebijakan-kebijakan Pemerintah terhadap pengembangan Perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang ada di Aceh yang memungkinkan dinamika Ekonomi Syariah tumbuh dan berkembang secara sehat.
2.     Memperbaiki sumberdaya Insani (SDI), baik secara kuantitas maupun kualitas. Ekspansi perbankan syariah yang tinggi ternyata tidak diikuti oleh penyediaan SDI secara memadai sehingga banyak lembaga keuangan yang memiliki karyawan yanhg kurang paham terhadap produk-produk perbankan.
  1. Kualitas pendidikan pada lembaga pendidikan diperguruan tinggi perlu melakukan Perbaikan terutama Kurikulum Pendidikan, Pelatihan di bidang keuangan syariah juga masih sangat kurang yang berstadarisasi dengan baik untuk mempertahankan kualitas lulusannya. Sehingga lulusan dari Prodi Ekonomi Syariah adalah lulusan yang potensial dan Profesional dalam dunia Perekonomian.
  2. Adanya Upaya dari pemerintah untuk membangkitkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip Syariah dan melakukan perubahan-perubahan serta menciptakan Produk dan Layanan di berbagai Jenis Lembaga. Sehingga Ekonomi Syariah dapat bersaing dengan produk-produk konvensional.
  3. Perlu adanya program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga kemasyarakatan (ORMAS, Organisasi Keagamaan dan seluruh lapisan masyarakat) kegiatan ini untuk menggugah ketertarikan dan minat masyarakat untuk memanfaatkan produk-produk syariah, karena selama ini masyarakat lebih mengenal tentang produk-produk dari Perbankan Konvensional. Sosialisasi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Islam, dikarenakan banyak masyarakat yang belum tau dan paham terhadap Perekonomian Islam yang sebenarnya,. Seperti halnya kegiatan-kegiatan sewa menyewa, hutang piutang, zakat dan lain sebagainya, banyak masyarakat yang kurang paham dan belum mengetahui bagaimana Prinsip Ekonomi Islam mengatur hal tersebut.
  4. Adanya Peran Ulama dalam memberikan pencerahan tentang Syariat Islam. Karena akidah yang kokoh, berlaku jujur dan adil merupakan pilar utama dari Ekonomi Islam, sehingga nilai-nilai yang diajarkan Islam menjadi sebuah pedoman dalam masyarakat, sehingga permasalahan ekonomi juga menjadi permasalahan agama. Dengan begitu, control dan peran ulama dalam ekonomi sangat besar pengaruhnya sehingga perekonomian dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam Islam.
  5. Pemerintah Indonesia khususnya Aceh perlu melakukan kerja sama dengan Negara-negara yang sudah maju dan berkembang dalam menjalankan Ekonomi Islam. Dengan adanya kerja sama akan adanya perubahan dalam tata kelola perekonomian tersebut, baik dari segi SDI maupun hal yang lainnya.

4.     PELUANG
1.     Sistem Ekonomi Islam sudah sangat banyak diminati, terutama di Lembaga – Lembaga keuangan, seperti Bank dan lembaga keuangan non Bank. Dan bahkan Bisnis Multi Level Marketing  juga sekarang sudah tertarik untuk mengembangkan sistem Ekonomi Islam.
2.     Selain Negara Muslim sendiri juga banyak Negara-Negara non Muslim yang melakukan praktek Perekonomian berbasis Syariah.
3.     Di Indonesia hampir semua Bank Konvensional sudah mulai menerapkan sistem Ekonomi Islam walaupun terlambat dari Negara-negara yang lain. Hampir semua Bank Konvensional sudah mulai membuka Unit Sistem Perbankan Syariah. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan persentase 85%. Jadi, sudah sewajarnya ekonomi Islam diterapkan kedalam sistem perekonomian Indonesia.
4.     Bank Aceh yang mendapatkan persetujuan pendirian pada tanggal 7 September 1957 dan pada tahun 2016 sudah disahkan sepenuhnya menjadi Bank Aceh Syariah. Dengan harapan semua unsur dan lapisan masyarakat Aceh dapat mengetahui dan menggunakan berbagai produk Perbankan Syariah. Begitu juga dengan Lulusan dari Ekonomi Islam dari Perguruan Tinggi yang lulusan berkualitas dan memiliki potensi, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Bank Aceh atau unit Perbankan Syariah yang lain.
5.     Di Indonesia walau relativ terlambat dibanding beberapa negara lain, hampir semua bank konvensional sudah mulai membuka sistem perbankan syari’ah sebagai “anak perusahaannya”. Asuransi jiwa dengan label syari’ah Islampun kini bermunculan di mana-mana, disamping berbagai bentuk kegiatan bisnis lain yang menggunakan label tersebut. Maka dilihat dari sisi ini,prospek perbankan syari’ah khususnya, ekonomi Islam pada umumnya cukup menjanjikan.
6.     Ekonomi Islam bersifat luas (Universal) yang merupakan bukan hanya untuk umat Islam saja, tetapi juga untuk umat yang lain karena Islam adalah agama Rahmatan Lil Alamin.
7.     Islam memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya.
8.     Ekonomi Islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengekploitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia.
9.     Ekonomi Islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroperasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.

5.     KESIMPULAN
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah suatu sistem yang diturunkan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Konsep ekonomi Islam bisa dijadikan pilihan alternatif untuk mengatasi dampak krisis global karena konsep ekonomi yang dianggap tidak mampu lagi mengatasi segala permasalahan yang timbul sebagai dampak dari krisis ekonomi global.
Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.
Maka, dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam krisis ekonomi global yang melanda ekonomi dunia, negara akan jauh lebih stabil dan tentunya jauh lebih adil. Mudharat dan bahaya sistem ekonomi liberal telah terbukti nyata di berbagai belahan dunia. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah solusi dan terapi mujarab krisis ekonomi dunia serta solusi terbaik atas kegagalan ekonomi liberal untuk kesejahteraan yang adil dan merata.
Prospek ekonomi Islam ke depan cukup cerah dan menjanjikan, tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi untuk bersama dalam arti yang sesungguhnya. Tetapi karena masih kurang dipahami dan masih kurang daya tarik, akhirnya sistem nilai ini masih kurang pula diminati. Oleh sebab itu, semua pihak yang ingin agar sistem ekonomi Islam benar-benar manjadi tawaran konstruktif untuk kebangkitan umat dan bangsa, perlu bekerja lebih keras lagi sehingga nilai-nilai Islam tentang ekonomi tidak hanya sekedar wacana, tetapi mewujud sebagai rahmat dalam arti yang sesungguhnya.
Tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, yang tujuannya antara lain:
(1) mewujudkan kemashlahatan umat,
(2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan,
(3) membangun peradaban yang luhur, dan
(4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi Islam adalah moral. Hanya dengan moral Islam inilah bangunan ekonomi Islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi Islam lah falah dapat dicapai. Moralitas Islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral Islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  Islam memiliki sifat transcendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.




[1] Miranda S. Goeltom, The Indonesia Experience, (Jakarta : PT . Gramedia Utama), h. 23
[2] Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004). h.12

[3] Campbell R. Mc Connell, Economic: Principle, Problem, and Policies, (United States: Von Hoffimann Press , 2002), h. 274.

No comments:

Post a Comment