BELAJAR ADALAH KEWAJIBAN

Thursday, January 5, 2017

KARAKTERISTIK DAN RANCANG BANGUN SISTEM EKONOMI ISLAM

RESUME
BAB II
KARAKTERISTIK DAN RANCANG BANGUN
SISTEM EKONOMI ISLAM

OLEH
ZAINAL ABIDIN

Tujuan dari setiap kehidupan manusia adalah mencapai kebahagian di dunia dan juga mendapatkan kebahagian di akhirat (falah), dalam mencapai falah tersebut hanya bisa diwujudkan melalui pilar ekonomi Islam, karena bangunan ekonomi Islam akan terlihat pada nilai-nilai dasar (Islamic Values) dan pilar operasionalnya.
A.    Karakteristik Ekonomi Islam
1.     Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan akhir dari ekonomi Islam sama seperti tujuan dari syariat islam yaitu mencapai kebahagian di dunia dan juga mendapatkan kebahagian di akhirat. Pondasi keimanan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam bermuamalah. Ekonomi Islam tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan, jika masalah keimanan seseorang tersebut belum kokoh dan benar, karena sikap keimanan itu akan membentuk preferensi, sikap, keputusan dan perilaku seseorang untuk mencapai falah.
Tujuan dari ekonomi Islam adalah mencapai keseimbangan antara kehidupan di dunia dan kehidupan akhirat, karena syariat islam juga mengajarkan bagaimana hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Allah Swt.
Perhatian ekonomi Islam adalah upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan material yang sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan spiritual setiap iindividu dan sarana penompang yang utama adalah keimanan yang tercermin dalam akhlak atau moralitas para pelaku ekonomi.

2.     Moral Sebagai Pilar Ekonomi Islam
Moral (akhlak) merupakan pegangan pokok para pelaku ekonomi karena dengan moral para pelaku ekonomi dapat mengetahui mana yang baik dan yang buruk, sehingga tujuan falah yang merupakan tujuan akhir dari ekonomi dapat dicapai.
Moralitas Islam dibangun atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah, karena moral itu menepati posisi yang paling penting dalam ajaran Islam, sebab berprilaku yang akhlakul karimah merupakan tujuan puncak dari ajaran Islam.
Moral dalam Ekonomi Islam di bagi kedalam dua komponen
a.     Nilai Ekonomi Islam
Nilai merupakan kualitas atau kandungan intrisnsik yang diharapkan dari suatu perilaku atau keadaan yang mencerminkan pesan moral dari sebuah kegiatan yaitu seperti kejujuran, keadilan, kesantunan dan sebagainya.
b.     Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip merupakan suatu mekanisme atau elemen pokok yang mejadi struktur atau kelengkapan suatu kegiatan atau keadaan.

3.     Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
a.     Adl (adil/Keadilan)
Yaitu kesamaan perlakuan dimata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak dan tidak ada pilih kasih serta ada yang dirugikan diantara salah seorang dan terdapat aspek keseimbangan dalam kehidupan.
Keadilan akan terwujud jika setiap orang menjunjung tinggi nilai keberanan, kejujuran, keberanian, kelurusan dan kejelasan.
b.     Khilafah
Nilai khilafah adalah tanggung jawab sebagai pengganti utusan Allah di alam semesta ini, tanggung jawab yang terdiri dari :
-        Tanggung Jawab berprilaku ekonomi dengan cara yang benar
-        Tanggung Jawab mewujudkan mashlahah maksimum
-        Tanggung jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu.
c.      Takaful
Takaful merupakan konsep penjaminan (sosial insurance) yang terbentuk/terbangun karena sikap saling tolong menolong antar sesama manusia. Saling peduli, saling menghargai dan saling mengingatkan pada yang buruk dan saling mengajak kepada yang benar.


4.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
a.      Kerja (resource utilization)
Kerja merupakan perintah wajib dalam islam selain dari ibadah bekerja dalam artian menafaatkan sumber daya dengan bekerja seseorang akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya tersebut untuk kehidupan didunia dan kehidupan dikahirat.
b.     Kompensasi (compensation)
Kompensasi merupakan imbalan yang diterima oleh setiap orang yang bekerja juga konsekuensi terhadap orang yang tidak bekerja. Setiap orang yang mengelola dengan baik sumber daya, maka ia mendapatkan imbalan namun jika melakukan perusakan maka ia mendapatkan saksi atau hukuman atas perbuatannya.
c.      Efesiensi (efficiency)
Efesiensi adalah kegiatan yang menghasilkan output yang memberikan manfaat, tidak berlebih-lebihan baik dalam penggunaan sumber daya dalam konsumsi ataupun produksi.
d.     Profesionalisme (Prefesionalism)
Pengelolaan sumber daya dilakukan oleh para ahli, dan setiap kegitan yang dilakukan oleh seseorang harus sesuai dengan keahliannya masing-masing.
e.      Kecukupan (sufficiency)
Setiap individu harus mendapatkan kesempatan menguasai dan mengelola sumber daya dan segala sesuatu yang merusak atau merugikan harus dihindari agar generasi berikutnya juga bisa menikmati sumber daya tersebut.
f.      Pemerataan Kesempatan (equal opportunity)
Setiap orang baik laki-laki ataupun perempuan, muslim atau non muslim berhak mengelola sumber daya dan menikmatinya sesuai dengan kemamuan yang dimiliki.
g.     Kebebasan (freedom)
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memiliki dan memanfaatkan sumber daya dengan mempertimbangkan baik buruknya dimasa yang akan datang.
h.     Kerja sama (cooperation)
Kerjasama akan menciptakan sinergi untuk lebih menjamin tercapainya kehidupan yang harmonis.

i.       Persaingan (competition)
Persaingan sangat diperlukan dalam bermuamalah, namun tidak saling menzalimi atau merugikan orang lain, dengan berkompetisi maka akan lahir ekonomi yang lebih maju dan bisa menjadi contoh yang baik di dunia perekonomian.
j.       Keseimbangan (equilibrium)
Adanya keselarasan dalam kehidupan, terciptanya keseimbangan antara spiritual dan material dan adanya sikap saling ridha serta tidak saling menzalimi.
k.     Solidaritas (solidarity)
Sikap toleransi (saling tolong menolong/persaudaraan) yang diajarkan dalam islam adalah untuk memperat hubungan sesama manusia termasuk dalam bermuamalah
l.       Informasi Simentri (Symmentric information)
Kejelasan informasi dalam bermualah adalah untuk tidak ada pihak yang dirugikan, mewujudkan transparansi, memberikan akses bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui berbagai informasi terkait transaksi.

5.     Basis Kebijakan Ekonomi Islam
a.     Penghapusan Riba
Dalam sumber hukum islam riba adalah perbuatan yang sangat dilarang karena dengan adanya riba implikasi keadilan yang diharapkan dalam bermuamalah akan terganggu, penghapusan riba diakibatkan karena terjadinya kezaliman diantara para pelaku ekonomi.
b.     Pelembagaan Zakat
Dengan terbentuknya Pelembagaan Zakat, maka kebijakan-kebijakan yang diambil baik dalam hal penghimpunan maupun penyalurannya selalu ada perlakuan khusus untuk pembangunan Negara, sehingga zakat lebih optimal dan terjamin dari segi pengelolaannya.
c.      Pelarangan Gharar
Gharar akan menciptakan instabilitas dan kerapuhan dalam ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang., karena gharar akan menciptakan system informasi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak yang bertransaksi.
d.     Pelarangan yang Haram
Dalam proses perekonomian Islam mengharamkan :
-        Perbuatan atau transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (menzalimi atau dizalimi)
-        Transaksi yang mengandung unsur tidak saling ridha (ikhlas)
-        Perbuatan yang merusak harkat dan martabat manusia atau alam semesta.

6.     Paradigma Ekonomi Islam
Paradigma dalam ekonomi bisa dilihat dari dua sudat pandang yaitu berpikir dan berprilaku, dalam ekonomi Islam diajarkan bagaiaman berpikir dan berprilaku yang adil dan harmonis, sehingga pola pikir dan berprilaku masyarakat dapat mewujudkan kesejahteraan (falah) dimana masyarakat saling mendapatkan hak yang sama secara penuh dan proporsional dan saling tolong menolong secara bersama-sama. Dan saling mendukung antar masyarakat dalam setiap kegiatan.

B.    Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
System ekonomi Islam mencakup kesatuan mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk mengoperasionalkan pemikiran dan teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
1.     Kepemilikan dalam Islam
Kepemlikan dalam Islam mutlak sepenuhnya milik Allah Swt, namun manusia diberikan hak untuk memiliki dan menguasai alam semsta sepanjang sesuai dengan cara dan peroleh yang telah ditentukan oleh Allah Swt.
a.      Hak Individual yaitu setiap orang berhak dan memiliki sumber daya untuk kepentingan pribadi dengan syarat tidak melanggar syariat Islam dan tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian.
b.     Hak milik Umum/public yaitu : hak milik yang diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum, seperti air, jalan, barang tambang, tanah waqh dan sebagainya yang barang tersebut tidak boleh dinikmati atau dimanfaatkan oleh hanya seorang saja.
c.      Hak Milik Negara yaitu : hak milik individu atau umum yang dikelola oleh Negara.


2.     Mashlahah Sebagai Insentif Ekonomi
Dalam Islam terdapat dua insentif yang akan dimiliki oleh setiap individu, ada insentif di dunia yang berupa dari hasil produksi, konsumsi ataupun distribusi dan insentif diakhirat berupa imbalan atau ganjaran yang diterima sesuai dengan amalan-amalan yang dilakukan.
3.     Musyawarah sebagai Prinsip Pengambilan Keputusan
Dalam ekonomi Islam memandang bahwa individu, masyarakat serta pemerintah memiliki peran sendiri-sendiri sehingga system pengambilan sentralistik atau desentralistik semata tidak akan mampu memenuhi kebutuhan individu dan sosial. Pengambilan keputusan dalam ekonomi Islam di dasarkan atas prinsip mekanisme pasar, namun dengan tetap memandang nilai-nilai kebaikan bersama dan nilai-nilai kebenaran.
4.     Pasar yang adil sebagai Media Koordinasi
Pasar yang adil menurut ibnu Taimiyah adalah kebebasan individu atau masyarakat untuk melakukan penentuan terhadap harga, sehingga masyarakat yang adil dan harmoni bisa terwujud.
5.     Pelaku Ekonomi dalam Islam
a.     Pasar Dalam Ekonomi Islam
-        Perniagaan harus dilakukan dengan cara yang baik berdasarkan prinsip ridha.
-        Dalam pasar persaingan sempurna hanya Allah yang menaikkan dan menurunkan harga
-        Islam menolak pasar yang berbentuk pasar persaingan bebas karena tujuan falah yang diharapkan tidaka akan tercapai atau terwujud dengan konsep tersebut
-        Aktivitas pasar harus mencerminkan fair play, Honesty, Transparancy, Justice, sehingga harga yang tercipta adalah harga yang adil (just Price)
b.     Pemerintah Dalam Ekonomi Islam
Pasar tidak bisa dibiarkan berjalan secara alamiah meskipun pelaku di dalam pasar adalah masyarakat muslim, disini butuh peran pemerintah bertidak sebagai perencana, pengawas, pengatur, produsen sekaligus konsumen terhadap aktivitas pasar. Dalam hal tersebut peran yang sangat penting adalah mengimplementasikan nilai dan moral Islam, menyempurnakan mekanisme pasar dan juga berkaitan dengan kegagalan pasar.
c.      Peran Masyarakat Dalam Ekonomi Islam
Dalam merealisasikan falah masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama, karena ada peran yang diemban oleh pemerintah yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya sehingga butuh kerjasama yaitu peran dari masyarakat. Dalam merealisasikan kesejahteraan umat tanggungjawab tidak hanya tertumpu pada mekanisme pasar tetapi emerintah dan masyarkat yang merupakan dua institusi yang memiliki fungsi untuk merealisasikan segala kewajiban kolektif untuk mewujudkan falah.

Peran masyarakat muncul karena adanya konsep hak milik public dalam ekonomi islam seperti Waqh, sebab kekayaan waqf adalah kekayaan masyarakat keseluruhan dan berlaku sepanjang masa dan dikelola oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment