RESUME
BAB II
KARAKTERISTIK
DAN RANCANG BANGUN
SISTEM EKONOMI
ISLAM
OLEH
ZAINAL ABIDIN
Tujuan dari
setiap kehidupan manusia adalah mencapai kebahagian di dunia dan juga
mendapatkan kebahagian di akhirat (falah), dalam mencapai falah tersebut
hanya bisa diwujudkan melalui pilar ekonomi Islam, karena bangunan ekonomi
Islam akan terlihat pada nilai-nilai dasar (Islamic Values) dan pilar
operasionalnya.
A.
Karakteristik Ekonomi Islam
1.
Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan akhir dari ekonomi Islam sama
seperti tujuan dari syariat islam yaitu mencapai kebahagian di dunia dan juga
mendapatkan kebahagian di akhirat. Pondasi keimanan adalah hal yang sangat
penting untuk diperhatikan dalam bermuamalah. Ekonomi Islam tidak akan berjalan
sebagaimana diharapkan, jika masalah keimanan seseorang tersebut belum kokoh
dan benar, karena sikap keimanan itu akan membentuk preferensi, sikap,
keputusan dan perilaku seseorang untuk mencapai falah.
Tujuan
dari ekonomi Islam adalah mencapai keseimbangan antara kehidupan di dunia dan
kehidupan akhirat, karena syariat islam juga mengajarkan bagaimana hubungan
antara manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Allah Swt.
Perhatian
ekonomi Islam adalah upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan material yang
sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan spiritual setiap iindividu dan sarana
penompang yang utama adalah keimanan yang tercermin dalam akhlak atau moralitas
para pelaku ekonomi.
2.
Moral Sebagai Pilar Ekonomi Islam
Moral (akhlak) merupakan pegangan pokok para pelaku ekonomi karena
dengan moral para pelaku ekonomi dapat mengetahui mana yang baik dan yang
buruk, sehingga tujuan falah yang merupakan tujuan akhir dari ekonomi dapat
dicapai.
Moralitas Islam dibangun atas suatu postulat keimanan dan postulat
ibadah, karena moral itu menepati posisi yang paling penting dalam ajaran Islam,
sebab berprilaku yang akhlakul karimah merupakan tujuan puncak dari ajaran Islam.
Moral dalam Ekonomi Islam di bagi kedalam dua komponen
a.
Nilai Ekonomi Islam
Nilai merupakan
kualitas atau kandungan intrisnsik yang diharapkan dari suatu perilaku atau
keadaan yang mencerminkan pesan moral dari sebuah kegiatan yaitu seperti
kejujuran, keadilan, kesantunan dan sebagainya.
b.
Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip
merupakan suatu mekanisme atau elemen pokok yang mejadi struktur atau
kelengkapan suatu kegiatan atau keadaan.
3.
Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
a.
Adl (adil/Keadilan)
Yaitu
kesamaan perlakuan dimata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara
layak dan tidak ada pilih kasih serta ada yang dirugikan diantara salah seorang
dan terdapat aspek keseimbangan dalam kehidupan.
Keadilan
akan terwujud jika setiap orang menjunjung tinggi nilai keberanan, kejujuran,
keberanian, kelurusan dan kejelasan.
b.
Khilafah
Nilai
khilafah adalah tanggung jawab sebagai pengganti utusan Allah di alam semesta
ini, tanggung jawab yang terdiri dari :
-
Tanggung
Jawab berprilaku ekonomi dengan cara yang benar
-
Tanggung
Jawab mewujudkan mashlahah maksimum
-
Tanggung
jawab perbaikan kesejahteraan setiap individu.
c.
Takaful
Takaful
merupakan konsep penjaminan (sosial insurance) yang terbentuk/terbangun
karena sikap saling tolong menolong antar sesama manusia. Saling peduli, saling
menghargai dan saling mengingatkan pada yang buruk dan saling mengajak kepada
yang benar.
4.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
a.
Kerja
(resource utilization)
Kerja merupakan
perintah wajib dalam islam selain dari ibadah bekerja dalam artian menafaatkan
sumber daya dengan bekerja seseorang akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya
tersebut untuk kehidupan didunia dan kehidupan dikahirat.
b.
Kompensasi
(compensation)
Kompensasi
merupakan imbalan yang diterima oleh setiap orang yang bekerja juga konsekuensi
terhadap orang yang tidak bekerja. Setiap orang yang mengelola dengan baik
sumber daya, maka ia mendapatkan imbalan namun jika melakukan perusakan maka ia
mendapatkan saksi atau hukuman atas perbuatannya.
c.
Efesiensi
(efficiency)
Efesiensi adalah
kegiatan yang menghasilkan output yang memberikan manfaat, tidak
berlebih-lebihan baik dalam penggunaan sumber daya dalam konsumsi ataupun
produksi.
d.
Profesionalisme
(Prefesionalism)
Pengelolaan
sumber daya dilakukan oleh para ahli, dan setiap kegitan yang dilakukan oleh
seseorang harus sesuai dengan keahliannya masing-masing.
e.
Kecukupan
(sufficiency)
Setiap individu
harus mendapatkan kesempatan menguasai dan mengelola sumber daya dan segala
sesuatu yang merusak atau merugikan harus dihindari agar generasi berikutnya
juga bisa menikmati sumber daya tersebut.
f.
Pemerataan
Kesempatan (equal opportunity)
Setiap orang
baik laki-laki ataupun perempuan, muslim atau non muslim berhak mengelola
sumber daya dan menikmatinya sesuai dengan kemamuan yang dimiliki.
g.
Kebebasan
(freedom)
Setiap manusia
memiliki kebebasan untuk memiliki dan memanfaatkan sumber daya dengan
mempertimbangkan baik buruknya dimasa yang akan datang.
h.
Kerja
sama (cooperation)
Kerjasama akan
menciptakan sinergi untuk lebih menjamin tercapainya kehidupan yang harmonis.
i.
Persaingan
(competition)
Persaingan
sangat diperlukan dalam bermuamalah, namun tidak saling menzalimi atau
merugikan orang lain, dengan berkompetisi maka akan lahir ekonomi yang lebih
maju dan bisa menjadi contoh yang baik di dunia perekonomian.
j.
Keseimbangan
(equilibrium)
Adanya
keselarasan dalam kehidupan, terciptanya keseimbangan antara spiritual dan
material dan adanya sikap saling ridha serta tidak saling menzalimi.
k.
Solidaritas
(solidarity)
Sikap toleransi
(saling tolong menolong/persaudaraan) yang diajarkan dalam islam adalah untuk
memperat hubungan sesama manusia termasuk dalam bermuamalah
l.
Informasi
Simentri (Symmentric information)
Kejelasan
informasi dalam bermualah adalah untuk tidak ada pihak yang dirugikan, mewujudkan
transparansi, memberikan akses bagi semua pihak yang berkepentingan untuk
mengetahui berbagai informasi terkait transaksi.
5.
Basis Kebijakan Ekonomi Islam
a.
Penghapusan Riba
Dalam sumber
hukum islam riba adalah perbuatan yang sangat dilarang karena dengan adanya
riba implikasi keadilan yang diharapkan dalam bermuamalah akan terganggu,
penghapusan riba diakibatkan karena terjadinya kezaliman diantara para pelaku
ekonomi.
b.
Pelembagaan Zakat
Dengan
terbentuknya Pelembagaan Zakat, maka kebijakan-kebijakan yang diambil baik
dalam hal penghimpunan maupun penyalurannya selalu ada perlakuan khusus untuk
pembangunan Negara, sehingga zakat lebih optimal dan terjamin dari segi
pengelolaannya.
c.
Pelarangan Gharar
Gharar akan menciptakan instabilitas dan kerapuhan dalam ekonomi
baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang., karena gharar akan menciptakan
system informasi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak yang bertransaksi.
d.
Pelarangan yang Haram
Dalam proses
perekonomian Islam mengharamkan :
-
Perbuatan
atau transaksi yang mengandung unsur atau potensi ketidakadilan (menzalimi atau
dizalimi)
-
Transaksi
yang mengandung unsur tidak saling ridha (ikhlas)
-
Perbuatan
yang merusak harkat dan martabat manusia atau alam semesta.
6.
Paradigma Ekonomi Islam
Paradigma dalam ekonomi bisa dilihat dari dua sudat pandang yaitu
berpikir dan berprilaku, dalam ekonomi Islam diajarkan bagaiaman berpikir dan
berprilaku yang adil dan harmonis, sehingga pola pikir dan berprilaku
masyarakat dapat mewujudkan kesejahteraan (falah) dimana masyarakat
saling mendapatkan hak yang sama secara penuh dan proporsional dan saling
tolong menolong secara bersama-sama. Dan saling mendukung antar masyarakat
dalam setiap kegiatan.
B.
Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
System ekonomi Islam
mencakup kesatuan mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk
mengoperasionalkan pemikiran dan teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan
produksi, distribusi dan konsumsi.
1.
Kepemilikan dalam Islam
Kepemlikan dalam Islam mutlak sepenuhnya milik Allah Swt, namun
manusia diberikan hak untuk memiliki dan menguasai alam semsta sepanjang sesuai
dengan cara dan peroleh yang telah ditentukan oleh Allah Swt.
a.
Hak
Individual yaitu setiap orang berhak dan memiliki sumber daya untuk kepentingan
pribadi dengan syarat tidak melanggar syariat Islam dan tidak menimbulkan
kerusakan dan kerugian.
b.
Hak
milik Umum/public yaitu : hak milik yang diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh
masyarakat umum, seperti air, jalan, barang tambang, tanah waqh dan
sebagainya yang barang tersebut tidak boleh dinikmati atau dimanfaatkan oleh
hanya seorang saja.
c.
Hak
Milik Negara yaitu : hak milik individu atau umum yang dikelola oleh Negara.
2.
Mashlahah Sebagai Insentif Ekonomi
Dalam Islam terdapat dua insentif yang akan dimiliki oleh setiap individu,
ada insentif di dunia yang berupa dari hasil produksi, konsumsi ataupun
distribusi dan insentif diakhirat berupa imbalan atau ganjaran yang diterima
sesuai dengan amalan-amalan yang dilakukan.
3.
Musyawarah sebagai Prinsip Pengambilan Keputusan
Dalam ekonomi Islam memandang bahwa individu, masyarakat serta
pemerintah memiliki peran sendiri-sendiri sehingga system pengambilan
sentralistik atau desentralistik semata tidak akan mampu memenuhi kebutuhan
individu dan sosial. Pengambilan keputusan dalam ekonomi Islam di dasarkan atas
prinsip mekanisme pasar, namun dengan tetap memandang nilai-nilai kebaikan
bersama dan nilai-nilai kebenaran.
4.
Pasar yang adil sebagai Media Koordinasi
Pasar yang adil menurut ibnu Taimiyah adalah kebebasan individu
atau masyarakat untuk melakukan penentuan terhadap harga, sehingga masyarakat
yang adil dan harmoni bisa terwujud.
5.
Pelaku Ekonomi dalam Islam
a.
Pasar Dalam Ekonomi Islam
-
Perniagaan
harus dilakukan dengan cara yang baik berdasarkan prinsip ridha.
-
Dalam
pasar persaingan sempurna hanya Allah yang menaikkan dan menurunkan harga
-
Islam
menolak pasar yang berbentuk pasar persaingan bebas karena tujuan falah yang
diharapkan tidaka akan tercapai atau terwujud dengan konsep tersebut
-
Aktivitas
pasar harus mencerminkan fair play, Honesty, Transparancy, Justice,
sehingga harga yang tercipta adalah harga yang adil (just Price)
b.
Pemerintah Dalam Ekonomi Islam
Pasar tidak bisa dibiarkan berjalan secara alamiah meskipun pelaku
di dalam pasar adalah masyarakat muslim, disini butuh peran pemerintah bertidak
sebagai perencana, pengawas, pengatur, produsen sekaligus konsumen terhadap
aktivitas pasar. Dalam hal tersebut peran yang sangat penting adalah
mengimplementasikan nilai dan moral Islam, menyempurnakan mekanisme pasar dan
juga berkaitan dengan kegagalan pasar.
c.
Peran Masyarakat Dalam Ekonomi Islam
Dalam merealisasikan
falah masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama, karena ada peran
yang diemban oleh pemerintah yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya sehingga
butuh kerjasama yaitu peran dari masyarakat. Dalam merealisasikan kesejahteraan
umat tanggungjawab tidak hanya tertumpu pada mekanisme pasar tetapi emerintah
dan masyarkat yang merupakan dua institusi yang memiliki fungsi untuk merealisasikan
segala kewajiban kolektif untuk mewujudkan falah.
Peran masyarakat
muncul karena adanya konsep hak milik public dalam ekonomi islam seperti Waqh,
sebab kekayaan waqf adalah kekayaan masyarakat keseluruhan dan berlaku
sepanjang masa dan dikelola oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment